Badung Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
MANGUPURA, NusaBali - Pemerintah Kabupaten Badung menerima penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang diselenggarakan Ombudsman RI di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (14/12). Penghargaan diserahkan oleh Ombudsman RI dan diterima langsung oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa.
Dalam acara tersebut hadir Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Menkopolhukam Mahfud MD dan para peraih penghargaan. Untuk diketahui, lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman merilis hasil penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) terhadap 22 Kementerian, 14 Lemba, 34 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota dan 415 Pemerintah Kabupaten. Pemkab Badung merupakan salah satu dari 415 peraih Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023.
Seusai acara Wabup Suiasa menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman RI serta apresiasi kepada organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkab Badung, karena telah bekerja dengan baik dan maksimal. Dia berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Ini merupakan tanggung jawab moral para aparat bersama jajaran untuk meningkatkan komitmen dan kinerja dalam memperbaiki sistem dan tata kelola pelayanan publik,” ujarnya.
“Saya berharap dari segi nilai ke depan agar selalu bisa ditingkatkan dan berkomitmen dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat secara cepat, akurat, dan murah. Yang terpenting adalah bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme itu yang akan kami tegakkan,” imbuh Wabup Suiasa.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam sambutannya mengatakan, meningkatnya jumlah Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masuk ke dalam zona hijau dapat diartikan bahwa pemenuhan standar pelayanan, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan tahun 2023 lebih baik dari tahun 2022. Dikatakan, penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung.
“Tentunya kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen dari para penyelenggara untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Serta keaktifan Ombudsman pusat maupun perwakilan dalam melakukan pendampingan terhadap penyelenggara layanan,” ujarnya sembari menyebut
hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik disinergikan dengan produk pengawasan Ombudsman yaitu LAHP, LHA dan Rekomendasi Ombudsman. @ ind
Seusai acara Wabup Suiasa menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman RI serta apresiasi kepada organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkab Badung, karena telah bekerja dengan baik dan maksimal. Dia berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Ini merupakan tanggung jawab moral para aparat bersama jajaran untuk meningkatkan komitmen dan kinerja dalam memperbaiki sistem dan tata kelola pelayanan publik,” ujarnya.
“Saya berharap dari segi nilai ke depan agar selalu bisa ditingkatkan dan berkomitmen dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat secara cepat, akurat, dan murah. Yang terpenting adalah bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme itu yang akan kami tegakkan,” imbuh Wabup Suiasa.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam sambutannya mengatakan, meningkatnya jumlah Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masuk ke dalam zona hijau dapat diartikan bahwa pemenuhan standar pelayanan, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan tahun 2023 lebih baik dari tahun 2022. Dikatakan, penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung.
“Tentunya kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen dari para penyelenggara untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Serta keaktifan Ombudsman pusat maupun perwakilan dalam melakukan pendampingan terhadap penyelenggara layanan,” ujarnya sembari menyebut
hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik disinergikan dengan produk pengawasan Ombudsman yaitu LAHP, LHA dan Rekomendasi Ombudsman. @ ind
1
Komentar