Roadshow, Satgas Netralitas ASN Bali Sasar Tabanan
TABANAN, NusaBali - Tim Satgas Netralitas ASN dan Non ASN Provinsi Bali mulai turun melakukan monitoring. Pada Jumat (15/12), Tim Satgas melakukan monitoring di dua lokasi di Kabupaten Tabanan, yaitu UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kabupaten Tabanan dan SMA Negeri 1 Tabanan.
Tim Satgas diterima Kepala UPTD PPRD Tabanan I Ketut Sadar dan Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 1 Tabanan I Nyoman Surjana. Wakil Ketua Satgas Netralitas ASN dan Non ASN Provinsi Bali, I Nyoman Gde Suarditha meyakinkan agar seluruh pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan Pemprov Bali memiliki komitmen dan konsistensi menjaga netralitas dan tidak turut serta melakukan politik praktis.
Diingatkannya lagi bahwa ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. "ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegasnya. Ditekankan lagi bahwa ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Selanjutnya, monitoring dan pembinaan terkait netralitas ASN dan Non ASN ini kemudian akan dilaporkan pelaksanaannya langsung kepada Penjabat (Pj) Gubernur Bali.
Monitoring, pembinaan dan sosialisasi peraturan netralitas ASN dan Non ASN ini menggandeng instansi terkait, sehingga memudahkan pengawasan pada hal-hal yang sudah ditentukan. Sekretaris Satgas Netralitas ASN dan Non ASN Provinsi Bali, I Made Mahadi Sanatana dalam arahannya menyampaikan netralitas bukan hal yang baru, namun lebih gencar dilakukan pada Pemilu periode kali ini. Sekalipun ASN memiliki hak pilih untuk digunakan pada hari H pemilihan nanti, tetapi tetap tidak diperbolehkan menunjukkan dukungan di hari-hari sebelum pencoblosan. Sehingga sangat diperlukan keteguhan menjaga hati untuk tidak ikut serta dalam euforia pemenangan calon yang diusung oleh partai politik.
"Apa yang harus dilakukan untuk menumbuhkan komitmen, yakni salah satunya dengan membuat pakta integritas, dan menjauhi pola tendensius yang menunjukkan dukungan terhadap salah satu partai politik dan calon yang diusungnya,” ungkapnya.
Ditambahkannya lagi, terdapat 13 larangan bagi ASN dan Non ASN. Di antaranya 11 larangan dengan sanksi disiplin tingkat berat dan 2 larangan dengan sanksi disiplin tingkat sedang. Karena apabila terjadi politik praktis, maka dianggap oknum tersebut adalah penyebab pemecah belah eratnya hubungan antar anggota ASN dan Non ASN. "Di sini bukan berarti kita tidak boleh memilih atau menggunakan hak pilih, namun wajib bagi kita semua untuk bersama-sama tetap netral, tidak mempengaruhi dan tidak mengajak orang lain untuk ikut mendukung pilihan kita,” imbuhnya lagi.
Mahadi menjelaskan, Tim Satgas Netralitas ASN dan Non ASN mempunyai tiga tugas yaitu pencegahan, penindakan dan monitoring. Dijelaskan olehnya, langkah pencegahan telah dilakukan melalui sejumlah kegiatan seperti pengarahan Bawaslu, penandatanganan Pakta Integritas dan pengucapan ikrar netralitas. 7 cr78
Komentar