Realisasi Pajak Reklame Capai 70 Persen
BANGLI, NusaBali - Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) mencatat realisasi pendapatan dari pajak reklame mencapai 70 persen. Pada APBD induk 2023 target Rp 76 juta, kemudian pada APBD Perubahan target Rp 1 miliar.
Kabid Pajak Daerah dan Retribusi Lainnya (PDRL) Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, Putu Candra Rahadi mengatakan sejak tahun 2022 lalu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bangli yang bersumber dari pajak reklame, sangat tinggi. Tahun 2022, realisasinya tembus hingga 1.000 persen dari target yang ditetapkan. "Penyumbang terbesarnya adalah dari reklame rokok," ungkapnya, Jumat (15/12).
Lanjutnya, tahun 2023, PAD yang bersumber dari pajak reklame juga masih tergolong tinggi. Bahkan target pendapatan pajak reklame ditingkatkan pada APBD Perubahan 2023. Dari awalnya Rp 76 juta lebih menjadi Rp 1 miliar lebih. "Ini karena realisasi di APBD Induk 2023 melebihi target," ujarnya.
Lanjutnya, di APBD Perubahan, realisasinya per tanggal 14 Desember sudah mencapai Rp 707 juta lebih, atau terpenuhi sekitar 70 persen. Dari sisa waktu dua pekan sebelum tutup tahun 2023, pihaknya yakin bisa memenuhi target hingga 90 persen.
"Ini ada tambahan pajak reklame lagi Rp 200 juta. Sehingga realisasinya bisa mencapai 900 juta atau sekitar 90 persen dari target yang ditetapkan," sambungnya.
Disinggung terkait, baliho bergambar calon legislatif (caleg), calon DPD, hingga calon presiden dan wakil presiden (Capres-cawapres) saat ini marak bertebaran di kota Bangli. Rupanya baliho-baliho tersebut nyatanya tidak dikenai pajak.
Kata Putu Candra, pengenaan pajak reklame diatur melalui Perda Bangli Nomor 18 Tahun 2011. Dalam aturan tersebut ada jenis reklame yang merupakan objek pajak, dan ada pula yang tidak termasuk objek pajak.
Jenis media promosi yang kena pajak, misalnya reklame papan/Billboard/Videotron/Megatron dan sejenisnya. Adapula reklame kain, reklame melekat, stiker, reklame selebaran, reklame berjalan termasuk pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film/slide, dan reklame peragaan.
"Untuk jenis reklame berkaitan dengan caleg, calon DPD, hingga capres-cawapres tidak termasuk objek pajak. Hal tersebut diatur pada pasal 3 ayat 3 huruf f," terangnya. 7esa
Komentar