Bawaslu Bali Awasi 308 Jadwal Kampanye
SINGARAJA, NusaBali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mengawasi 308 jadwal kampanye dari seluruh partai politik peserta Pemilu 2024. Tahapan kampanye pada Pemilu 2024 ini akan dikawal ketat sesuai peraturan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Bali Gede Sutrawan saat mengisi acara diskusi di Buleleng, Jumat (15/12). Menurutnya Bawaslu sebagai saksi pemilu di Bali menerjunkan 716 personel di sembilan kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan seluruh tahapan pemilu.
“Kami akan memastikan pemilu berjalan sesuai aturan dan regulasi. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir atas kecurangan dan pelanggaran,” ucap Sutrawan.
Mantan Komisioner KPU Buleleng ini juga mengatakan dalam tahapan kampanye saat ini yang menjadi penekanan, adalah pengawasan di tempat-tempat yang dilarang. Seperti kampanye di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan. Jika ditemukan pelanggaran, maka KPU daerah yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk membubarkan kampanye tersebut.
Selain dapat dibubarkan, khusus kampanye di tempat ibadah dapat dikenakan sanksi pidana. Kegiatan tersebut melanggar Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda Rp 24 juta.
Terkait hal tersebut Sutrawan mengimbau kepada seluruh panitia kampanye dari seluruh parpol peserta pemilu agar benar-benar memperhatikan aturan dan regulasi yang ada. Bawaslu Bali sejauh ini telah melakukan pencegahan, pendampingan, dan pengawasan pemilu. Sehingga semua diharapkan bisa berjalan sesuai dengan regulasi. 7 k23
“Kami akan memastikan pemilu berjalan sesuai aturan dan regulasi. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir atas kecurangan dan pelanggaran,” ucap Sutrawan.
Mantan Komisioner KPU Buleleng ini juga mengatakan dalam tahapan kampanye saat ini yang menjadi penekanan, adalah pengawasan di tempat-tempat yang dilarang. Seperti kampanye di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan. Jika ditemukan pelanggaran, maka KPU daerah yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk membubarkan kampanye tersebut.
Selain dapat dibubarkan, khusus kampanye di tempat ibadah dapat dikenakan sanksi pidana. Kegiatan tersebut melanggar Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda Rp 24 juta.
Terkait hal tersebut Sutrawan mengimbau kepada seluruh panitia kampanye dari seluruh parpol peserta pemilu agar benar-benar memperhatikan aturan dan regulasi yang ada. Bawaslu Bali sejauh ini telah melakukan pencegahan, pendampingan, dan pengawasan pemilu. Sehingga semua diharapkan bisa berjalan sesuai dengan regulasi. 7 k23
Komentar