DPO Jambret Bule Diringkus
MANGUPURA, NusaBali - Jambret wisatawan di Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, yang masuk daftar pencarian orang (DPO), I Ketut Pakeh, 23, diringkus aparat Polsek Kuta pada Jumat (15/12).
Pelaku yang kini telah ditetapkan jadi tersangka dan diamankan di Mapolsek Kuta itu ditangkap di kampung halamannya di Kecamatan Kubu, Karangasem.
Pada saat disergap polisi, tersangka mengakui perbuatannya sesuai laporan korban. Tersangka dikeler ke Mapolsek Kuta untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan jambret sebanyak satu kali.
“Setelah diamankan tersangka Ketut Pakeh mengakui perbuatannya melakukan jambret bersama-sama tersangka Made Masa yang sudah ditangkap sebelumnya oleh Polsek Kuta. Tersangka ini masuk DPO sebulan terakhir,” kata Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina dalam keterangan pers, Minggu (17/12) siang.
Untuk diketahui tersangka Ketut Pakeh dan tersangka Made Masa menjambret WNA asal Kairo, Mesir Haitam Tarek Mohamed Samy Mahmoud Gad. Peristiwa penjambretan itu terjadi saat korban jalan kaki bersama istrinya di Jalan Popies II, Kuta, Badung pada Minggu (5/11) sekira pukul 01.30 Wita.
Pada saat itu korban dan istrinya dipepet dua orang yang menaiki satu sepeda motor NMax. Kedua orang tak dikenal itu menarik paksa iPhone milik korban, lalu kabur. Korban yang saat itu berjalan kaki tak bisa mengejar pelaku. Dia (korban) memilih melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Kuta.
Menerima laporan korban, aparat Polsek Kuta dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anggi Wahyu Romadhoni langsung melakukan penyelidikan. Sehari kemudian, Senin (6/11), satu tersangka yakni Made Masa berhasil ditangkap di kosnya di daerah Kresek, Kubuanyar, Kuta. 7 pol
Pada saat disergap polisi, tersangka mengakui perbuatannya sesuai laporan korban. Tersangka dikeler ke Mapolsek Kuta untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan jambret sebanyak satu kali.
“Setelah diamankan tersangka Ketut Pakeh mengakui perbuatannya melakukan jambret bersama-sama tersangka Made Masa yang sudah ditangkap sebelumnya oleh Polsek Kuta. Tersangka ini masuk DPO sebulan terakhir,” kata Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina dalam keterangan pers, Minggu (17/12) siang.
Untuk diketahui tersangka Ketut Pakeh dan tersangka Made Masa menjambret WNA asal Kairo, Mesir Haitam Tarek Mohamed Samy Mahmoud Gad. Peristiwa penjambretan itu terjadi saat korban jalan kaki bersama istrinya di Jalan Popies II, Kuta, Badung pada Minggu (5/11) sekira pukul 01.30 Wita.
Pada saat itu korban dan istrinya dipepet dua orang yang menaiki satu sepeda motor NMax. Kedua orang tak dikenal itu menarik paksa iPhone milik korban, lalu kabur. Korban yang saat itu berjalan kaki tak bisa mengejar pelaku. Dia (korban) memilih melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Kuta.
Menerima laporan korban, aparat Polsek Kuta dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anggi Wahyu Romadhoni langsung melakukan penyelidikan. Sehari kemudian, Senin (6/11), satu tersangka yakni Made Masa berhasil ditangkap di kosnya di daerah Kresek, Kubuanyar, Kuta. 7 pol
Komentar