Menantu Lempar Linggis Berakhir Damai
Korban telah memaafkan tersangka dan sepakat berdamai yang dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian pada 30 November 2023.
SEMARAPURA, NusaBali
Cabang Kejaksaan Negari (Kejari) Klungkung di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung menggelar penyelesaian kasus penganiayaan lingkup keluarga di Dusun Ceningan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, secara restorative justice (RJ). Kegiatan ini digelar di rumah RJ Pelabuhan Segita Emas Sampalan, Kecamatan Nusa Penida, Senin (18/12). Dalam kasus ini, I Nyoman Arta terkena linggis yang dilempar oleh menantunya, Robetrus Wora Kaka, 26, asal Kabupaten Sumba Barat, NTT, Minggu (22/10) lalu.
Kepala Cabang Kejari Klungkung di Kecamatan Nusa Penida I Putu Gede Darmawan mengatakan, berdasarkan surat ketetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor R-319/N.1/Eoh.2/12/2023 per 12 Desember 2023 telah menyetujui permohonan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Pertimbangannya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka merupakan menantu dari korban. Korban telah memaafkan tersangka dan sepakat berdamai yang dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian pada 30 November 2023. Masyarakat merespons positif upaya perdamaian.
Melalui kebijakan Restoratif Justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. “Bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” tegas Darmawan. Penganiayaan ini terjadi pada Minggu, (22/10) sekira pukul 17.30 WITA di Dusun Ceningan Kawan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida. Ketika itu saksi I Gede Riantara Yasa mendengar Ni Luh Suryani (istri pelaku) berteriak, “Aduh Riski mengapa kamu pukul saya.” Mendengar teriakan itu, Gede Riantara masuk ke dalam rumah dan mendobrak pintu kamar yang saat itu dalam keadaan terkunci.
Gede Riantara melihat pelaku mencekik Luh Suryani. Dia berusaha melerai dengan cara mendorong pelaku supaya menjauh. Namun pelaku tidak terima dan menantang Gede Riantara berkelahi. Namun Gede Riantara tidak menghiraukan dan keluar kamar, namun pelaku mengejarnya dengan membawa linggis kecil. Pelaku mengambil linggis di dalam kamar dan langsung melemparkan ke arah Gede Riantara dari jarak 7 meter. Gede Riantara bisa menghindar. Saat bersamaan I Nyoman Arta (mertua pelaku) keluar dari dapur, tanpa disadari terkena lemparan linggis pada pelipis kanan. Nyoman Arta langsung terjatuh. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Nusa Penida. Tak berselang lama pelaku diamankan anggota kepolisian. 7 wan
1
Komentar