Disdukcapil Akan Sasar Pengunjung Denfest untuk Percepat Target Aktivasi IKD
DENPASAR, NusaBali - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar akan melakukan jemput bola untuk mempercepat pelaksanaan aktivasi identitas kependukan digital (IKD). Apalagi, saat ini aktivasi di Denpasar baru mencapai 5 persen dari target yang ditentukan sebesar 25 persen hingga akhir 2023.
Hal itu membuat Disdukcapil akan lebih gencar lagi menyasar masyarakat untuk melakukan aktivasi. Salah satu rencananya yakni menyasar pengunjung Denpasar Festival yang akan digelar pada 22–25 Desember 2023.
Kepala Disdukcapil Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata, Senin (18/12), mengakui capaian aktivasi IKD di Denpasar belum maksimal. Hingga saat ini baru mencapai 5 persen dari target 25 persen masyarakat Kota Denpasar di 2023 ini. Artinya, untuk mencapai target 25 persen dari wajib KTP masih jauh.
Menurutnya, untuk meningkatkan jumlah masyarakat yang wajib melakukan aktivitas IKD, pihaknya akan membuka stand di Denfest agar bisa menjaring masyarakat yang datang untuk bisa melakukan aktivasi IKD. Targetnya tahun ini harus mencapai 124.444 orang di Denpasar.
“Saat ini baru sekitar 5 persen dari jumlah itu yang memiliki IKD. Bukan saja IKD yang masih kecil, untuk e-KTP juga belum 100 persen. Sementara untuk penduduk wajib e-KTP di Denpasar sebanyak 506.067 jiwa,” jelasnya.
Dewa Juli menjelaskan kegiatan jemput bola ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Seperti diketahui, identitas kependudukan digital adalah aplikasi berbasis Android yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
“Dokumen kependudukan yang dapat diakses melalui aplikasi identitas kependudukan digital antara lain KTP dan Kartu Keluarga (KK). Sedangkan untuk data balikan yang bisa diakses adalah Kartu Vaksin, NPWP, Kepemilikan Kendaraan, Data Kepegawaian BKN, dan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ucap Dewa Juli.
Tujuan penerapan IKD adalah untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.
Selain itu, keamanan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data juga menjadi maksud tujuan dalam program digitalisasi ini. “Kami mengajak sekaligus mengimbau seluruh masyarakat Denpasar untuk segera mengaktivasi identitas kependudukan digital,” ujar Dewa Juli. 7 mis
Kepala Disdukcapil Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata, Senin (18/12), mengakui capaian aktivasi IKD di Denpasar belum maksimal. Hingga saat ini baru mencapai 5 persen dari target 25 persen masyarakat Kota Denpasar di 2023 ini. Artinya, untuk mencapai target 25 persen dari wajib KTP masih jauh.
Menurutnya, untuk meningkatkan jumlah masyarakat yang wajib melakukan aktivitas IKD, pihaknya akan membuka stand di Denfest agar bisa menjaring masyarakat yang datang untuk bisa melakukan aktivasi IKD. Targetnya tahun ini harus mencapai 124.444 orang di Denpasar.
“Saat ini baru sekitar 5 persen dari jumlah itu yang memiliki IKD. Bukan saja IKD yang masih kecil, untuk e-KTP juga belum 100 persen. Sementara untuk penduduk wajib e-KTP di Denpasar sebanyak 506.067 jiwa,” jelasnya.
Dewa Juli menjelaskan kegiatan jemput bola ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Seperti diketahui, identitas kependudukan digital adalah aplikasi berbasis Android yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
“Dokumen kependudukan yang dapat diakses melalui aplikasi identitas kependudukan digital antara lain KTP dan Kartu Keluarga (KK). Sedangkan untuk data balikan yang bisa diakses adalah Kartu Vaksin, NPWP, Kepemilikan Kendaraan, Data Kepegawaian BKN, dan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ucap Dewa Juli.
Tujuan penerapan IKD adalah untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.
Selain itu, keamanan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data juga menjadi maksud tujuan dalam program digitalisasi ini. “Kami mengajak sekaligus mengimbau seluruh masyarakat Denpasar untuk segera mengaktivasi identitas kependudukan digital,” ujar Dewa Juli. 7 mis
1
Komentar