Fraksi Hanura Setujui RTRW Klungkung 2023-2043, Minta Disinsentif dan Pidana Konkret
SEMARAPURA, NusaBali.com - Fraksi Partai Hanura DPRD Kabupaten Klungkung akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klungkung Tahun 2023-2043. Namun, Fraksi Hanura mengajukan dua catatan sebelum penandatanganan persetujuan bersama.
Ketua Fraksi Hanura DPRD Klungkung, Putu Sri Handayani, mengatakan, dua catatan tersebut terkait dengan ketentuan zonasi kawasan pertanian dan ketentuan pidana.
"Terkait ketentuan zonasi kawasan pertanian, kami meminta agar kondisi alih fungsi lahan pertanian untuk dijadikan permukiman dengan sistem kapling diberlakukan dengan ketentuan pasal 96 rancangan tentang disinsentif," kata Sri Handayani dalam rapat paripurna DPRD Klungkung, Selasa (19/12/2023).
Sri Handayani menjelaskan, sejak berlakunya Perda Nomor 1 Tahun 2013, banyak terjadi alih fungsi lahan pertanian untuk dijadikan permukiman dengan sistem kavling. Hal ini tentu bertentangan dengan ketentuan zonasi kawasan pertanian.
"Oleh karena itu, kami meminta agar pemerintah daerah dapat memberikan disinsentif kepada masyarakat yang melakukan alih fungsi lahan pertanian," tegas Srikandi yang juga Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Klungkung ini.
Catatan kedua dari Fraksi Hanura adalah terkait ketentuan pidana. Sri Handayani meminta agar jenis pidana yang diterapkan menggambarkan pemidanaan yang kongkret.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah diberikan kewenangan untuk menerapkan pidana denda paling tinggi Rp 50 juta atau pidana kurungan maksimal 3 bulan," ujarnya.
Sri Handayani berharap agar pemerintah daerah dapat menindaklanjuti dua catatan tersebut sebelum penandatanganan persetujuan bersama.
"Kami berharap agar pemerintah daerah dapat menindaklanjuti catatan kami ini agar RTRW Kabupaten Klungkung dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuannya," harapnya.
Komentar