KPU Bali Temukan Pendaftar KPPS Tercatat Jadi Anggota Parpol
DENPASAR, NusaBali.com - KPU Provinsi Bali tengah melakukan proses rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan kebutuhan 89.663 petugas di seluruh Bali. Namun, KPU menemukan pendaftar KPPS tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Sebagai badan ad hoc KPU, petugas KPPS harus bersifat netral dan tidak boleh terafiliasi dengan peserta pemilu seperti menjadi anggota partai politik (parpol). Namun, pasca verifikasi dokumen persyaratan sebagai calon petugas KPPS, ditemukan beberapa pendaftar tercatat dalam Sipol.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan membeberkan hingga Selasa (19/12/2023), sebanyak 505 pendaftar KPPS terverifikasi masuk dalam Sipol. Jumlah temuan ini, kata Lidartawan, masih sementara dan angkanya akan terus bergerak.
"Orang yang sudah masuk Sipol tidak boleh lagi (mendaftar sebagai petugas KPPS). Apa pun risikonya. Karena Sipol ini sudah produk kemarin yang meloloskan calon peserta pemilu. Apa pun yang ada di Sipol sahih adanya," tegas Lidartawan kepada awak media di acara media gathering KPU Bali di Duta Orchid Garden Tohpati, Selasa (19/12/2023).
KPU Bali menyebut tidak ingin menerima risiko. Misalkan, ada peserta pemilu yang kalah di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kemudian, ditemukan ada petugas KPPS yang masuk Sipol. Ini bisa jadi bumerang untuk menyatakan pemungutan suara tidak legal karena ada petugas yang ternyata anggota salah satu parpol.
Oleh karena itu, KPU Bali membuat keputusan, apabila ada pendaftar petugas KPPS yang terverifikasi masuk ke dalam Sipol, tidak akan diterima. Hal ini juga mengecualikan latar belakang atau penyebab pendaftar bisa terdaftar dalam Sipol sebelumnya.
Sementara itu, I Gede John Darmawan, Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menuturkan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) masih menerima pendaftaran KPPS di masing-masing desa/kelurahan hingga Rabu (20/12/2023). Jika kebutuhan belum terpenuhi, akan diperpanjang dua hari berikutnya.
"Jika masih juga belum terpenuhi kebutuhan petugas KPPS setelah diperpanjang maka sesuai regulasi, kami akan melakukan penunjukan petugas berkerja sama dengan tokoh masyarakat dan stakeholder terkait," imbuh John.
Kalau pun masih belum cukup, KPU bakal bekerja sama dengan instansi pendidikan untuk menugaskan guru, dosen, dan/atau mahasiswa sebagai petugas KPPS. Proses ini akan berlangsung hingga 25 Januari 2024 nanti.
John juga menekankan, warga masyarakat yang namanya dicatut dalam Sipol telah diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi hingga 28 Desember 2022 lalu. Namun, proses penghapusan nama dalam Sipol sepenuhnya dilakukan parpol sebab data tersebut merukan data internal parpol. *rat
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan membeberkan hingga Selasa (19/12/2023), sebanyak 505 pendaftar KPPS terverifikasi masuk dalam Sipol. Jumlah temuan ini, kata Lidartawan, masih sementara dan angkanya akan terus bergerak.
"Orang yang sudah masuk Sipol tidak boleh lagi (mendaftar sebagai petugas KPPS). Apa pun risikonya. Karena Sipol ini sudah produk kemarin yang meloloskan calon peserta pemilu. Apa pun yang ada di Sipol sahih adanya," tegas Lidartawan kepada awak media di acara media gathering KPU Bali di Duta Orchid Garden Tohpati, Selasa (19/12/2023).
KPU Bali menyebut tidak ingin menerima risiko. Misalkan, ada peserta pemilu yang kalah di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kemudian, ditemukan ada petugas KPPS yang masuk Sipol. Ini bisa jadi bumerang untuk menyatakan pemungutan suara tidak legal karena ada petugas yang ternyata anggota salah satu parpol.
Oleh karena itu, KPU Bali membuat keputusan, apabila ada pendaftar petugas KPPS yang terverifikasi masuk ke dalam Sipol, tidak akan diterima. Hal ini juga mengecualikan latar belakang atau penyebab pendaftar bisa terdaftar dalam Sipol sebelumnya.
Sementara itu, I Gede John Darmawan, Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menuturkan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) masih menerima pendaftaran KPPS di masing-masing desa/kelurahan hingga Rabu (20/12/2023). Jika kebutuhan belum terpenuhi, akan diperpanjang dua hari berikutnya.
"Jika masih juga belum terpenuhi kebutuhan petugas KPPS setelah diperpanjang maka sesuai regulasi, kami akan melakukan penunjukan petugas berkerja sama dengan tokoh masyarakat dan stakeholder terkait," imbuh John.
Kalau pun masih belum cukup, KPU bakal bekerja sama dengan instansi pendidikan untuk menugaskan guru, dosen, dan/atau mahasiswa sebagai petugas KPPS. Proses ini akan berlangsung hingga 25 Januari 2024 nanti.
John juga menekankan, warga masyarakat yang namanya dicatut dalam Sipol telah diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi hingga 28 Desember 2022 lalu. Namun, proses penghapusan nama dalam Sipol sepenuhnya dilakukan parpol sebab data tersebut merukan data internal parpol. *rat
Komentar