nusabali

PN Jakbar Tolak Gugatan PHDI Versi MLB

  • www.nusabali.com-pn-jakbar-tolak-gugatan-phdi-versi-mlb

JAKARTA, NusaBali - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) mengeluarkan putusan menolak gugatan PHDI hasil Mahasabha Luar Biasa (MLB) pimpinan Marsekal TNI (Purn) Ida Bagus Putu Dunia, Senin (18/12) sore.

Adapun, inti putusan perkara Nomor 31/Pdt.G/2023/PN Jkt Brt dengan majelis hakim Elly Istianawaty, Muhammad Irfan dan Sapto Supriyono, yaitu menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp11.360.000.

Atas putusan tersebut, Kuasa hukum PHDI hasil Mahasabha XII pimpinan Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, Yanto Jaya mengatakan putusan tersebut bijaksana. "Putusan hakim bijaksana, karena telah menimbang bukti-bukti dari kedua belah pihak sehingga putusan pada akhirnya menolak semua gugatan penggugat," ujar Yanto Jaya, Selasa (19/12).

Menurut Yanto Jaya, ada 11 permohonan penggugat ditolak. Pertama agar PN Jakbar menyatakan pelaksanaan MLB 19 September 2021 di Wantilan Pura Samuan III adalah sah dan mengikat. Kedua, agar PN Jakbar menyatakan kepengurusan PHDI MLB adalah sah dan berkekuatan hukum tetap. Ketiga, agar PN Jakbar menyatakan tergugat I-XII melakukan perbuatan melanggar hukum.

Tergugat I-XII terdiri dari PHDI, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya (Ketum Pengurus Harian PHDI hasil Mahasabha XII), I Ketut Budiasa (Sekum Pengurus Harian PHDI hasil Mahasabha XII), I Ketut Parwata (Sekum Pengurus Harian PHDI hasil Mahasabha XI), Mayjen TNI (Purn) Made Datrawan (Ketua Penyelenggara Mahasabha XII), I Ketut Sudiartha (Ketua Pimpinan Sidang Mahasabha XII).

Lalu Ketut Pasek (Wakil Ketua Pimpinan Sidang Mahasabha XII), I Nyoman Sumarya (Wakil Ketua Pimpinan Sidang Mahasabha XII), I Wayan Catra Yasa (Sekretaris Pimpinan Sidang Mahasabha XII), I Made Subamia (Anggota Pimpinan Sidang Mahasabha XII), Wiyarta (Anggota Pimpinan Sidang Mahasabha XII) dan Ida Made Santi Adnya (Anggota Pimpinan Sidang Mahasabha XII).

Sementara gugatan ke empat yang ditolak adalah agar PN Jakbar menyatakan batal atau tidak sah keputusan-keputusan yang dibuat PHDI hasil Mahasabha XII. Kelima, agar PN Jakbar menyatakan tidak sah dan tidak mengikat pelaksanaan Mahasabha XII. Ke enam, agar PN Jakbar menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum kepengurusan PHDI hasil Mahasabha XII.

Ketujuh, agar PN Jakbar menghukum tergugat I-XII untuk meminta maaf kepada penggugat. Ke delapan, agar PN Jakbar memerintankan tergugat I-XII meninggalkan dan menyerahkan kantor PHDI Pusat di Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta. Ke sembilan, agar PN Jakbar menghukum tergugat I-XII secara tanggung renteng membayar ganti rugi material Rp100 juta dan ganti rugi i material Rp 2 miliar.

Ke sepuluh, agar PN Jakbar menghukum tergugat I-XII membayar uang paksa sebesar Rp5 juta. Ke sebelas, agar PN Jakbar menghukum tergugat I-XII untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. "Sebaliknya, PN Jakbar memerintahkan penggugat atau menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp11.360.000," kata Yanto Jaya. Dengan putusan PN Jakbar tersebut, lanjut Yanto Jaya, menunjukkan PHDI hasil Mahasabha XII pimpinan Wisnu Bawa Tenaya adalah yang sah.

Lantaran gugatan PHDI hasil MLB pimpinan Ida Bagus Putu Dunia agar PN Jakbar menyatakan kepengurusan mereka sah telah ditolak. Yanto Jaya berharap, dengan putusan itu Dirjen Bimas Hindu menarik kembali surat penundaan bantuan kepada PHDI Pusat, kabupaten/kota. Terlebih, putusan itu sejalan dengan fakta-fakta persidangan yang terang benderang ‘menguliti’ pelaksanaan Mahasabha XII versus Putu Dunia dkk yang mengaku melaksanakan MLB PHDI. Fakta persidangan itu sesungguhnya juga ‘fakta umum’ yang diketahui oleh sebagian besar masyarakat luas yang mau mencermati fakta dengan jernih.

Di mana, pelaksanaan Mahasabha XII sangat jelas, terbuka serta terang benderang dihadiri oleh 27 PHDI Provinsi. Hal itu, melebihi ambang batas minimum sesuai syarat yang diatur AD/ART yaitu 2/3 PHDI Provinsi (2/3 x 34 = 23 PHDI Provinsi). 27 PHDI Provinsi itu, diundang dengan undangan resmi untuk menghadiri Mahasabha. Mereka pun datang dengan surat mandat resmi. Sebaliknya, hal yang sama tidak pernah diungkapkan secara terbuka oleh pihak MLB.

Sekretaris Umum PHDI Pusat, I Ketut Budiasa mengungkapkan bahwa putusan PN Jakbar patut disyukuri. Menurutnya, semua orang berhak punya ide, harapan dan keinginan. Namun, harus diperjuangkan sesuai aturan dan mekanisme yang diamanatkan konsitusi. Dalam hal organisasi, harus sesuai AD/ART. “Sekali kita membiasakan menerima pelanggaran konsitusi, maka struktur sosial masyarakat bisa hancur. Peradaban yang kita capai dengan susah payah akan mundur," jelas Ketut Budiasa. Selanjutnya, ia mengimbau semua pengurus PHDI di semua tingkatan agar menyikapi putusan ini dengan bijak dan tanpa eforia.

"Seperti sebelum-sebelumnya, mari kita gunakan putusan ini untuk merangkul, mempersatukan dan memperkuat kerja-kerja pelayanan," papar Ketut Budiasa. Sementara menanggapi putusan ini, Sekretaris Pengurus Harian PHDI hasil MLB, Komang Priambada menyatakan pihaknya akan banding.

"Dengan putusan di PN Jakbar itu, maka kami putuskan untuk banding. Dengan banding tersebut, maka status hukum gugatan kami kembali aktif," ucap Komang Priambada melalui pesan elektroniknya. Priambada juga menyatakan SK AHU No 0000548.AH.01.08 Tahun 2022 yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022 telah dibatalkan dengan putusan MA, artinya seluruh dasar hukum mempergunakan SK AHU tersebut telah dibatalkan. "Sebagai akibat dari batalnya AHU tersebut, penggunaan keuangan yang dikeluarkan berdasarkan AHU tersebut oleh Dirjen, telah kami laporkan kepada BPK," kata Komang Priambada.

Untuk diketahui ini merupakan gugatan kedua dari PHDI hasil MLB. Gugatan pertama mereka Nomor 984/Pdt.G/2021/PN Jkt Brt yang diputus pada Rabu (7/9/2022) lalu juga tidak diterima. 7 k22

Komentar