2024 Tarif Retribusi DTW Tak Berubah
Tarif retribusi itu harus didasari dari Perda. Kalau mau mengubah, harus mengubah Perda terlebih dahulu.
MANGUPURA, NusaBali
Retribusi Daya Tarik Wisata (DTW) menjadi salah sumber pendapatan Pemkab Badung. Meski kunjungan wisatawan semakin menggeliat, namun tarif retribusi tidak serta merta bisa dinaikkan. Mengingat tarif retribusi diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Karena itu dipastikan tarif retribusi DTW di Gumi Keris pada 2024 masih sama seperti sebelumnya.
“Tarif (DTW) tidak bisa diubah, karena tarif itu harus didasari dari Perda. Kalau mau mengubah (tarif), harus mengubah Perda terlebih dahulu,” tegas Kepala Dinas Pariwisata Badung I Nyoman Rudiarta, Selasa (19/12).
Menurut Rudiarta, hingga saat ini belum menerima usulan kenaikan retribusi dari pengelola DTW. Meskipun nantinya ada usulan tersebut, pihaknya memastikan tarif retribusi untuk masuk ke DTW jumlahnya tidak berubah. Selain karena harus ada perubahan Perda, saat ini sedang dibahas terkait peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan KEUANGAN antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Kalau ada Perda yang baru hasil turunan dari UU No 1 Tahun 2022, nanti baru akan ada Perbup yang mengacu pengenaan retribusi daerah, namun perlu dirapatkan kembali. Pembahasannya pun tentunya tidak dapat dilakukan dengan waktu singkat,” jelas mantan Camat Kuta ini sembari menyebut nilai retribusi untuk DTW di Kabupaten Badung kisaran Rp 15.000 hingga Rp 20.000.
Retribusi Daya Tarik Wisata (DTW) menjadi salah sumber pendapatan Pemkab Badung. Meski kunjungan wisatawan semakin menggeliat, namun tarif retribusi tidak serta merta bisa dinaikkan. Mengingat tarif retribusi diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Karena itu dipastikan tarif retribusi DTW di Gumi Keris pada 2024 masih sama seperti sebelumnya.
“Tarif (DTW) tidak bisa diubah, karena tarif itu harus didasari dari Perda. Kalau mau mengubah (tarif), harus mengubah Perda terlebih dahulu,” tegas Kepala Dinas Pariwisata Badung I Nyoman Rudiarta, Selasa (19/12).
Menurut Rudiarta, hingga saat ini belum menerima usulan kenaikan retribusi dari pengelola DTW. Meskipun nantinya ada usulan tersebut, pihaknya memastikan tarif retribusi untuk masuk ke DTW jumlahnya tidak berubah. Selain karena harus ada perubahan Perda, saat ini sedang dibahas terkait peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan KEUANGAN antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Kalau ada Perda yang baru hasil turunan dari UU No 1 Tahun 2022, nanti baru akan ada Perbup yang mengacu pengenaan retribusi daerah, namun perlu dirapatkan kembali. Pembahasannya pun tentunya tidak dapat dilakukan dengan waktu singkat,” jelas mantan Camat Kuta ini sembari menyebut nilai retribusi untuk DTW di Kabupaten Badung kisaran Rp 15.000 hingga Rp 20.000.
Foto: Kepala Dinas Pariwisata Badung I Nyoman Rudiarta. -DOK.NUSABALI
Di sisi lain, semisal ada kenaikan tarif retribusi di DTW, sangat perlu adanya sosialisasi terutama kepada travel agent. Sebab hal ini akan berdampak bagi para pelaku travel agent dalam memasarkan paket wisata. “Kalau kita secara langsung menaikkan tarif tanpa adanya sosialisasi akan berdampak kepada mereka. Sangat perlu dilakukan sosialisasi,” kata Rudiarta.
Birokrat asal Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi tersebut menambahkan, ada delapan DTW yang bekerja sama dengan Pemkab Badung dalam penarikan retribusi yakni Uluwatu, Taman Ayun, Sangeh, Air Terjun Nungnung, Pantai Pandawa, Pantai Labuwan Sait, Pancoran Solas dan Water Blow. Dari pendapatan retribusi yang masuk, sebanyak 75 persen akan diberikan kepada DTW.
“Totalnya semua harus masuk dahulu ke kas daerah, nanti di awal bulan baru kita berikan kepada pengelola DTW. Ini wujud inklusivitas dari sektor pariwisata,” ucap Rudiarta. 7 ind
Birokrat asal Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi tersebut menambahkan, ada delapan DTW yang bekerja sama dengan Pemkab Badung dalam penarikan retribusi yakni Uluwatu, Taman Ayun, Sangeh, Air Terjun Nungnung, Pantai Pandawa, Pantai Labuwan Sait, Pancoran Solas dan Water Blow. Dari pendapatan retribusi yang masuk, sebanyak 75 persen akan diberikan kepada DTW.
“Totalnya semua harus masuk dahulu ke kas daerah, nanti di awal bulan baru kita berikan kepada pengelola DTW. Ini wujud inklusivitas dari sektor pariwisata,” ucap Rudiarta. 7 ind
Komentar