Tiga Maskapai Langgar Batas Atas Harga Tiket
Cenderung terjadi pada rute yang hanya dikendalikan oleh satu maskapai
JAKARTA, NusaBali
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan tiga maskapai penerbangan melanggar ketentuan menjual tiket dengan harga di atas ambang batas pada momentum Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Bahkan ada maskapai yang menaikkan tarif melebihi batas harga yang sudah ditetapkan sebelum Nataru.
“Sementara saya harus lihat datanya lagi tapi memang sebelum Nataru sudah ada khususnya di Indonesia timur. Adalah dua, tiga maskapai,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati seusai Pembukaan Posko Pusat Angkutan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (19/12).
Kendati tidak mau menyebutkan nama maskapai yang melanggar aturan tersebut, Adita mengungkapkan pelanggaran penjualan tiket dengan harga melebihi batas atas cenderung terjadi pada rute yang hanya dikendalikan atau dioperasikan oleh satu maskapai.
Mengenai harga tiket transportasi terutama pesawat yang memiliki tren kenaikan jelang libur Natal dan Tahun Baru, Adita menilai hal itu masih dalam tahap kewajaran mengingat ada lonjakan permintaan.
“Kalau tarif selalu ada koridor. Kecenderungannya memang ketika demand naik itu harga akan naik semua di batas paling atas mentok di batas paling atas. Nah, selama ini tidak melebihi sih kami tentu tidak ada masalah dengan itu yang masalah itu ketika memang sudah pada melanggar,” jelasnya.
Kendati persentase pelanggaran harga tiket hanya kecil, ia menegaskan bahwa Kemenhub tetap memberikan sanksi secara berjenjang sesuai ketentuan yang dimulai dari sanksi berupa teguran.
"Itu kecenderungan terjadi pelanggaran itu memang ada. Nah ini kami yang tingkatkan sebagai regulator terus komunikasi dengan maskapai tadi memastikan tidak ada pelanggaran. Kalau ada sanksi sering banget kita memberikan dari yang ringan mulai teguran dan sebagainya. Yang jelas si pengawasan ya dan komunikasi terus sama maskapai," kata dia dikutip dari detikcom.
Pada momentum ini pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan berkomunikasi dengan maskapai.
Survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 107 juta warga akan melakukan perjalanan berupa wisata dan mudik selama momentum Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Berdasarkan hasil survei kepada 40 ribu responden tersebut, sebanyak 11 persen diantaranya memilih untuk menggunakan pesawat sebagai moda transportasi pada libur Natal dan tahun baru. 7
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan tiga maskapai penerbangan melanggar ketentuan menjual tiket dengan harga di atas ambang batas pada momentum Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Bahkan ada maskapai yang menaikkan tarif melebihi batas harga yang sudah ditetapkan sebelum Nataru.
“Sementara saya harus lihat datanya lagi tapi memang sebelum Nataru sudah ada khususnya di Indonesia timur. Adalah dua, tiga maskapai,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati seusai Pembukaan Posko Pusat Angkutan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (19/12).
Kendati tidak mau menyebutkan nama maskapai yang melanggar aturan tersebut, Adita mengungkapkan pelanggaran penjualan tiket dengan harga melebihi batas atas cenderung terjadi pada rute yang hanya dikendalikan atau dioperasikan oleh satu maskapai.
Mengenai harga tiket transportasi terutama pesawat yang memiliki tren kenaikan jelang libur Natal dan Tahun Baru, Adita menilai hal itu masih dalam tahap kewajaran mengingat ada lonjakan permintaan.
“Kalau tarif selalu ada koridor. Kecenderungannya memang ketika demand naik itu harga akan naik semua di batas paling atas mentok di batas paling atas. Nah, selama ini tidak melebihi sih kami tentu tidak ada masalah dengan itu yang masalah itu ketika memang sudah pada melanggar,” jelasnya.
Kendati persentase pelanggaran harga tiket hanya kecil, ia menegaskan bahwa Kemenhub tetap memberikan sanksi secara berjenjang sesuai ketentuan yang dimulai dari sanksi berupa teguran.
"Itu kecenderungan terjadi pelanggaran itu memang ada. Nah ini kami yang tingkatkan sebagai regulator terus komunikasi dengan maskapai tadi memastikan tidak ada pelanggaran. Kalau ada sanksi sering banget kita memberikan dari yang ringan mulai teguran dan sebagainya. Yang jelas si pengawasan ya dan komunikasi terus sama maskapai," kata dia dikutip dari detikcom.
Pada momentum ini pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan berkomunikasi dengan maskapai.
Survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 107 juta warga akan melakukan perjalanan berupa wisata dan mudik selama momentum Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Berdasarkan hasil survei kepada 40 ribu responden tersebut, sebanyak 11 persen diantaranya memilih untuk menggunakan pesawat sebagai moda transportasi pada libur Natal dan tahun baru. 7
Komentar