nusabali

Ruko Pasar Seni Kuta Mulai Berbayar

Terhitung Per Desember 2023, Bisa Dicicil Enam Kali

  • www.nusabali.com-ruko-pasar-seni-kuta-mulai-berbayar

Harga kontrak untuk lantai 1 ditetapkan sebesar Rp 10 juta per tahun, lantai 2 Rp 7,5 juta, dan lantai 3 Rp 5 juta.

MANGUPURA, NusaBali
Desa Adat Kuta mulai menerapkan sewa ruko Pasar Seni Kuta per Desember 2023. Penerapan sewa tersebut setelah kondisi perekonomian masyarakat dan pergerakan wisatawan sudah mulai pulih pasca pandemi Covid-19. Meski sudah diterapkan, para pedagang masih diberi kesempatan untuk membayar dengan cara mencicil.

Manajer Pasar Seni Kuta Ni Wayan Sri Ika Yadnyasari, mengatakan kebijakan pembayaran sewa ruko di Pasar Seni Kuta resmi diterapkan sejak awal Desember 2023. Menurut Ika, para pedagang diberikan opsi untuk membayar sewa ruko dengan skema cicilan sebanyak enam kali dalam satu tahun. Skema ini memberikan fleksibilitas kepada para pedagang, terutama mengingat tantangan ekonomi yang dihadapi sejumlah pelaku usaha akibat dampak pandemi Covid-19.

“Dalam satu tahun ini para pedagang diizinkan membayar dengan mencicil sebanyak enam kali hingga Mei 2024. Saat ini ada beberapa pedagang Pasar Seni Kuta yang sudah membayar, malah sejak November lalu,” tambahnya.

Sementara Bendesa Adat Kuta Komang Alit Ardana, mengatakan keputusan ini diambil sebagai bagian dari langkah-langkah strategis untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi. “Dalam gebrakan awal kami memberikan harga sewa khusus untuk memberikan perangsang untuk krama (masyarakat), karena baru kembali normal dari pandemi, sehingga tidak memasang harga yang tinggi,” kata Alit pada Rabu (20/12) siang.

Pasar Seni Kuta yang baru diserahkan oleh pemerintah Kabupaten Badung pada 16 September 2023, menjadi fokus perhatian Bendesa Adat Kuta untuk memberikan manfaat maksimal bagi desa adat dan masyarakat. Dalam upaya pemerataan, Alit mengumumkan kebijakan harga sewa yang sangat terjangkau.

Menurut Alit, harga kontrak untuk lantai 1 ditetapkan sebesar Rp 10 juta per tahun, lantai 2 Rp 7,5 juta, dan lantai 3 Rp 5 juta. Ini merupakan penurunan signifikan dibandingkan dengan harga sebelumnya yang mencapai Rp 20 juta, Rp 15 juta, dan Rp 10 juta untuk masing-masing lantai.

“Antusias masyarakat tinggi, karena sebelumnya harganya beda, yakni lantai 1 itu Rp 20 juta, lantai 2 Rp 15 juta, dan lantai 3 itu Rp 10 juta. Masyarakat meminta diskon dan kami tampung aspirasinya dengan diskon sebanyak 50 persen agar mereka bisa tersenyum,” jelas Alit.

Sementara, Wayan Suryani seorang pedagang yang memiliki ruko di lantai 3, mengungkapkan keprihatinannya terkait sepinya pengunjung dan tingginya biaya sewa yang harus ditanggung oleh para pedagang di lantai tersebut. “Di lantai 3 hanya 5 ruko saja yang jualan, sisanya tidak ada. Seminggu kadang-kadang tidak dapat, kalau seminggu paling dapat Rp 50 ribu. Kalau dahulu bisa jualan Rp 300 ribu per hari saat pasar seni yang lama. Sekarang tidak dapat apa, wisatawan jarang mau ke atas,” tuturnya dengan raut wajah kecewa.

Dia juga menyoroti perbedaan harga sewa antara pedagang asli dan pendatang di lantai 3. Bagi pedagang asli Desa Adat Kuta, harga sewa dikenakan sebesar Rp 5 juta per tahun, sementara pedagang dari luar desa diminta membayar Rp 15 juta per tahun. Suryani pun berkeinginan untuk berbicara langsung dengan Bendesa Adat Kuta untuk mencari solusi terkait masalah harga sewa yang dinilainya terlalu tinggi. Dia mengatakan jika kondisi tidak membaik dan pendapatannya terus menurun, terpaksa akan menyerahkan kuncinya.

“Solusinya saya mau tanya langsung ke bendesa bagaimana pertimbangan, siapa tahu dikasi sama harganya. Dari rumah saya sudah berpikir, dapat tidak saya garus (untung) kalau ke Kuta. Bensin saja beli dua hari sekali,” ucap Suryani. 7 ol3

Komentar