Dinilai Memberatkan, Pelaku Usaha Protes Wacana Pajak Rokok Elektrik Berlaku 2024
JAKARTA, NusaBali - Pelaku usaha elektrik mengaku keberatan terhadap rencana pemberlakuan pajak rokok untuk rokok elektrik mulai 2024. Sebab, pengusaha vape mayoritas merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Adanya pajak rokok elektrik dipastikan akan memberatkan pelaku usaha karena beban harga yang bertambah.
Chief Marketing Officer PT Indo Emkay Abadi (Emkay) Eko Priyo HC mengatakan dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani mengingat industri rokok elektrik masih terbilang kecil dan baru mulai bertumbuh.
"Kami jelas keberatan dengan berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik pada 2024, sehingga ada tambahan 10% pajak di atas cukai yang berlaku," kata Eko dalam keterangannya dilansir detikcom.
Dia menambahkan industri rokok elektrik sudah cukup tertekan dengan kenaikan tarif cukai pada 2023 dan 2024. Ditambah lagi, daya beli konsumen masih rendah setelah diterpa pandemi.
"Sekali lagi, semangat industri vape di Indonesia adalah sebagai produk alternatif yang lebih baik bagi konsumen produk tembakau," ujarnya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan melalui PMK No. 192/2022 telah menetapkan kenaikan tarif cukai sebesar 15% bagi segmen rokok elektrik (REL) untuk tahun 2023 dan 2024. Kini, tengah mengemuka wacana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik sebesar 10% dari tarif cukai yang berlaku.
Eko pun menyayangkan pemerintah yang tidak melakukan diskusi bersama para pelaku usaha terkait hal ini.
"Pernah ada sosialisasi yang sifatnya satu arah, seolah-olah memberitahukan mekanisme pengenaan pajak. Kami rasa ini bukan ruang diskusi yang tepat. Ruang tampung keberatan-keberatan kami juga ternyata tidak cukup ideal menjadi bahan pertimbangan pengambil keputusan Kementerian Keuangan," keluhnya.
Sebelumnya, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) juga menyuarakan hal yang sama, yakni mengaku berat apabila pajak rokok untuk rokok elektrik berlaku pada 2024.
“Kami keberatan dengan pemberlakuan pajak rokok untuk rokok elektrik di tahun 2024 karena minim sosialisasi,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita dikutip dari liputan6.com.
Pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan situasi industri yang sebenarnya masih dalam skala UMKM dan tahap awal untuk bertumbuh.
Garindra mengatakan pemberlakuan pajak rokok yang tarifnya 10% dari cukai hanya akan menambah beban pajak yang terlampau tinggi bagi industri. Ia menghitung, jika berlaku, industri rokok elektrik tahun depan akan menanggung beban kenaikan cukai dan pajak hingga nyaris 30%. 7
1
Komentar