Korban Penipuan Buat Sayembara Berhadiah Rp 50 juta
DENPASAR, NusaBali - Korban penipuan Rp 8,5 miliar, Nyoman Kasey Suwenda, 34, membuat sayembara untuk menangkap tersangka penipuan, Hexa Desriyani yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Denpasar.
Tak tanggung-tanggung, Nyoman Kasey menyiapkan hadiah Rp 50 juta bagi siapa saja yang bisa menangkap dan menyerahkan DPO ini ke polisi.
Ditemui Rabu (20/12), Nyoman Kasey mengatakan penantian untuk mendapat keadilan sejak 8 tahun lalu mulai terjawab. Sejak Agustus 2023 lalu, polisi sudah resmi menetapkan Hexa Desriyani sebagai tersangka. Namun sayangnya, penipu yang sudah merugikan dirinya Rp 8,5 miliar ini belum bisa ditemukan. Hexa pun kini masuk DPO dengan nomor : 8/VIII/2023/Satreskrim.
Untuk membantu pihak kepolisian, dirinya berinisiatif membuat sayembara untuk menangkap tersangka Hexa. Ada beberapa persyaratan dalam sayembara ini. Salah satunya saat penangkapan harus melibatkan petugas kepolisian. “Kalau saya sudah lihat Hexa di kantor polisi, reward Rp 50 juta akan langsung saya serahkan,” ujar Nyoman Kasey.
Dia meminta jika ada warga yang mengetahui keberadaan Hexa supaya melaporkan kepada pihak berwajib. “Kami mohon bantuan jika ada yang mengetahui keberadaan Dexa Desriani supaya melaporkan kepada pihak berwajib,” tambahnya.
Kisah getir yang dialami Kasey berawal pada November 2013 di Pertokoan Niaga Dewa Ruci, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. Saat itu ia melakukan transaksi pembelian tanah dengan salah satu makelar tanah yang sudah dikenal keluarganya sejak lama di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Lokasi tanah berada di depan Kampus Universitas Udayana (Unud).
Setelah pembayaran dilakukan, ternyata tanah yang dijanjikan sedang dalam tahap pembuatan sertifikat ternyata baru diketahui sertifikat tidak dapat diurus karena tanah tersebut adalah tanah bermasalah. Itu diketahui beberapa waktu setelah transaksi dilakukan. Dia pun syok mengetahui bahwa dirinya telah ditipu. “Kerugian yang saya alami Rp 8,5 miliar,” ujar Kasey.
Perempuan yang beralamat di Kuta, Badung, itu berusaha meminta uangnya kembali, tapi tidak berhasil. Pada tanggal 19 Oktober 2015, ia melapor ke Polresta Denpasar dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Selain Hexa yang sudah jadi tersangka ada HH dan I Wayan S yang ikut dilaporkan.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Sukadi yang dikonfirmasi mengatakan akan memeriksa informasi tersebut. “Nanti saya cek,” tegas Iptu Sukadi menegaskan. 7 rez
Ditemui Rabu (20/12), Nyoman Kasey mengatakan penantian untuk mendapat keadilan sejak 8 tahun lalu mulai terjawab. Sejak Agustus 2023 lalu, polisi sudah resmi menetapkan Hexa Desriyani sebagai tersangka. Namun sayangnya, penipu yang sudah merugikan dirinya Rp 8,5 miliar ini belum bisa ditemukan. Hexa pun kini masuk DPO dengan nomor : 8/VIII/2023/Satreskrim.
Untuk membantu pihak kepolisian, dirinya berinisiatif membuat sayembara untuk menangkap tersangka Hexa. Ada beberapa persyaratan dalam sayembara ini. Salah satunya saat penangkapan harus melibatkan petugas kepolisian. “Kalau saya sudah lihat Hexa di kantor polisi, reward Rp 50 juta akan langsung saya serahkan,” ujar Nyoman Kasey.
Dia meminta jika ada warga yang mengetahui keberadaan Hexa supaya melaporkan kepada pihak berwajib. “Kami mohon bantuan jika ada yang mengetahui keberadaan Dexa Desriani supaya melaporkan kepada pihak berwajib,” tambahnya.
Kisah getir yang dialami Kasey berawal pada November 2013 di Pertokoan Niaga Dewa Ruci, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. Saat itu ia melakukan transaksi pembelian tanah dengan salah satu makelar tanah yang sudah dikenal keluarganya sejak lama di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Lokasi tanah berada di depan Kampus Universitas Udayana (Unud).
Setelah pembayaran dilakukan, ternyata tanah yang dijanjikan sedang dalam tahap pembuatan sertifikat ternyata baru diketahui sertifikat tidak dapat diurus karena tanah tersebut adalah tanah bermasalah. Itu diketahui beberapa waktu setelah transaksi dilakukan. Dia pun syok mengetahui bahwa dirinya telah ditipu. “Kerugian yang saya alami Rp 8,5 miliar,” ujar Kasey.
Perempuan yang beralamat di Kuta, Badung, itu berusaha meminta uangnya kembali, tapi tidak berhasil. Pada tanggal 19 Oktober 2015, ia melapor ke Polresta Denpasar dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Selain Hexa yang sudah jadi tersangka ada HH dan I Wayan S yang ikut dilaporkan.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Sukadi yang dikonfirmasi mengatakan akan memeriksa informasi tersebut. “Nanti saya cek,” tegas Iptu Sukadi menegaskan. 7 rez
Komentar