Bila Terbukti Match Fixing, PSS Sleman Bisa Didegradasi
JAKARTA, NusaBali - Anggota Satgas Independen Antimafia Bola, Akmal Marhali menuturkan, PSS Sleman harus didegradasi jika terbukti secara sistematis terlibat dalam manipulasi hasil pertandingan secara ilegal.
Menurutnya, hal itu tercantum dalam Kode Disiplin PSSI Pasal 72 ayat 5, maka PSS harus turun kasta.
“Disebutkan bahwa klub atau badan yang terbukti secara sistematis melakukan konspirasi mengubah hasil pertandingan sebagai mana dimaksud pada ayat 1 pasal 72, dijatuhi sanksi dengan sanksi denda sekurang-kurangnya Rp500 juta, sanksi degradasi, dan pengembalian penghargaan," kata Akmal Marhali, kepada cola.net, Rabu (20/12).
Menurut Akmal, ancaman sanksi terhadap PSS Sleman ini tak terkait dengan sanksi yang dijatuhkan kepada Vigit Waluyo, beberapa waktu lalu. Pasalnya, kata Marhali, obyek yang terancam oleh regulasi berbeda. "Kalau sanksi untuk Vigit Waluyo, kan sanksi perorangan," kata mantan jurnalis ini.
Menurut Akmal, pengusutan apakah ada keterlibatan klub secara sistematis dalam manipulasi hasil pertandingan tersebut harus dilakukan PSSI. Pengusutan ini, kata Akmal, bisa berjalan paralel dengan proses hukum Vigit dan kawan-kawan, yang sudah ditetapkan kepolisian beberapa waktu lalu.
"Bisa dilakukan dengan paralel. Kan, kasus yang sedang dihadapi Vigit saat ini adalah soal manipulasi hasil laga antara PSS dan Madura United FC, Apalagi, kasus ini juga melibatkan asisten manajer PSS," kata Akmal.
Lebih lanjut, Akmal juga berharap agar Vigit 'bernyanyi' untuk membongkar tuntas kasus ini.
"Saya berharap agar VW bisa menjadi justice collaborator dan mengungkap seluruh jaringan match fixing di kancah sepak bola Indonesia. Jangan sampai dia mengorbankan diri sendiri atau terkesan mengorbankan diri sendiri untuk melindungi dan menutupi jaringan yang ada," kata Akmal Marhali. *
Komentar