Soal Perusakan Baliho Caleg Golkar
Bawaslu Badung Sebut Belum Penuhi Syarat
MANGUPURA, NusaBali - Pengusutan kasus perusakan beberapa baliho caleg Partai Golkar yang dilaporkan ke Bawaslu Badung, Rabu (13/12) lalu belum ada titik terang. Pihak Bawaslu Badung menyatakan laporan perusakan baliho oleh kader Partai Golkar Badung tersebut belum memenuhi syarat.
Anggota Bawaslu Badung I Wayan ‘Kayun’ Semara Cipta dihubungi NusaBali, Rabu (20/12) mengatakan, pasca menerima laporan dari caleg Partai Golkar atas nama I Gusti Agung Gede Suarjana pada 15 Desember 2023 lalu, Bawaslu Badung melaksanakan rapat koordinasi bersama jajaran Sentra Gakkumdu (unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,red). Gakkumdu melakukan kajian awal terhadap adanya dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) caleg Partai Golkar Badung tersebut.
“Dalam kajian awal Bawaslu Badung yang dilaksanakan pada Senin 18 Desember 2023, menyimpulkan bahwa laporan dinyatakan belum memenuhi syarat formal karena belum terpenuhinya kelengkapan identitas terlapor,” ujar Kayun.
Terhadap hasil kajian awal ini, kata Kayun, Bawaslu Badung sudah membuat Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan (SPKL) kepada pelapor. “Supaya memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan paling lama 2 hari setelah pemberitahuan diterima pelapor,” ujar mantan Ketua KPU Badung dua periode ini.
Ditegaskan Kayun, apabila pelapor tidak dapat memenuhi kelengkapan laporan berupa adanya identitas terlapor, maka selanjutnya Bawaslu Badung akan menetapkan status laporan tidak memenuhi syarat.
“Atas laporan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi syarat formal sebagaimana tercantum pada Perbawaslu 7 tahun 2022 pasal 15 ayat (3), maka status laporan akan menjadi informasi awal,” jelas mantan aktivis KMHDI ini.
Selanjutnya, atas status informasi awal ini, kata Kayun, Bawaslu Badung akan membentuk tim guna melakukan penelusuran terhadap adanya dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur pada UU 7 tahun 2017 tentang Larangan dalam Kampanye sebagaimana diatur pada pasal 280 ayat (1) huruf (g) yang menyatakan bahwa Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu yang sanksinya dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta sebagaimana diatur pada pasal 521 UU 7 tahun 2017.n nat
Komentar