Kejari Temukan Pelanggaran Hukum
Kejari tengah menunggu penghitungan kerugian negara dari tim ahli Unud.
Penyelidikan Kasus Gor Nusa Penida
SEMARAPURA, NusaBali
Kasus proyek Gor (gelanggang olahraga) Nusa Penida, di Dusun Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, diusut tuntas Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung sejak beberapa bulan lalu. Langkah aparat ini mulai membuahkan perkembangan hingga dinilai ada perbuatan melanggar hukum.
Guna memastikan temuan itu, pihak Kejari tengah menunggu hasil pengkajian untuk menghitung kerugian negara dari tim ahli Universitas Udayana (Unud). Kepala Cabang (Kacab) Kejari Nusa Penida, Dewa Mertayasa, saat dikonfirmasi menilai kasus tersebut ada perbuatan melawan hukum. Namun untuk membuktikan hal ini, pihaknya masih menunggu hasil kajian ahli dari Unud. “Perbuatan untuk melawan hukum memang sudah ada, apalagi kami mencium ada ketidakberesan dari hasil pertangungjawaban proyek yang dikerjakan secara swakelola itu,” ujarnya.
Pihaknya meminta bantuan ahli dari Unud untuk menghitung harga bangunan proyek Gor tersebut. Apakah harga bangunan yang dihitung nanti sudah sesuai dengan hasil pertanggungjawaban proyek itu, atau tidak. “Untuk hasil kajian dari ahli Unud sejatinya sudah ada. Namun, saya belum mengambilnya. Maka, belum bisa dibeberkan hasilnya,” kelitnya.
Disamping itu, juga dibutuhkan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu yakni keterangan saksi maupun ahli. Untuk saksi, kata dia, sudah ada 24 saksi yang sudah dimintai keterangan. “Untuk saksi yang diperiksa tidak hanya orang yang tahu seluk-beluk pembangunan itu, namun juga ada beberapa pejabat di Klungkung termasuk saksi dari Kemenpora,” katanya.
Pria asal Banjar Pengosekan, Ubud, Gianyar ini, mengatakan kalau pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Gor Nusa Penida dengan dana Rp 2,265 miliar ini akan jalan terus. “Kasus ini sudah mulai diselidiki sejak April 2015 lalu dan di Kejati Denpasar sudah dua kali gelar perkara,” ujarnya.
Untuk diketahui, proyek Gor Nusa Penida ini dibangun sejak 2009 dengan dana APBN melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2009 sebesar Rp 1,5 miliar, dana APBD Propinsi Tahun 2010 Rp 65 juta serta dana APBD Klungkung Tahun 2010 Rp 500 juta. Total anggaran yang sudah diglontorkan Rp 2,265 miliar. Namun proyek tersebut baru diselesaikan sekitar 70 persen. Kasus ini sempat menjadi pergunjingan pejabat di Pemkab Klungkung. 7 w
1
Komentar