3.437 Tahanan dan Narapidana Berpotensi Nyoblos di Bali
DENPASAR, NusaBali.com - KPU Provinsi Bali memetakan sebanyak 3.437 tahanan dan narapidana berpotensi melakukan pencoblosan di 10 lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus. TPS lokasi khusus ini tersebar di 8 kabupaten di Provinsi Bali. Data ini sesuai pemutakhiran pada Oktober 2023.
Pemilih yang memilih di TPS lokasi khusus ini merupakan pemilih khusus seperti tersangka dan terdakwa yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun terpidana yang menjalani pidana kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Lokasi TPS untuk tahanan dan narapidana ini yakni Lapas Kelas IIA Kerobokan, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan di Badung, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, Rutan Kelas IIB Bangli, Lapas Kelas IIB Singaraja, Rutan Kelas IIB Gianyar, Rutan Kelas IIB Negara, Lapas Kelas IIB Karangasem, Rutan Kelas IIB Klungkung, dan Lapas Kelas IIB Tabanan.
IGN Agus Darmasanjaya, Anggota KPU Bali Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menjelaskan, data pemilih khusus di lapas dan rutan ini sangat dinamis. Sebab, mengikuti jumlah tahanan dan narapidana yang masuk dan telah bebas atau selesai menjalani pidana kurungan.
"Kami koordinasikan dengan pejabat berwenang di potensi TPS lokasi khusus ini karena datanya dinamis. Baik itu yang masuk dan yang selesai masa tahannya. Kami mutakhirkan datanya terakhir nanti pada 7 Februari 2024," jelas Darmasanjaya di acara Media Gathering KPU Bali, Selasa (19/12/2023).
Berdasarkan data yang dimutakhirkan pada periode Oktober 2023, TPS lokasi khusus dengan pemilih khusus paling banyak berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sejumlah 1.011 orang. Kemudian, disusul Lapas Kelas IIA Kerobokan dengan 863 orang.
Darmasanjaya menilai, pemilih di TPS lokasi khusus ini bakal dominan berkategori pindah memilih. Misalkan, orang yang berdomisili dan ber-KTP Elektronik di Jembrana yang ditahan di Lapas Kelas IIB Karangasem. Maka, surat suara untuk DPRD Provinsi Bali dan Kabupaten Jembrana akan dikurangi.
Darmasanjaya yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Jembrana ini memastikan tidak akan ada potensi lembar surat suara sisa di TPS lokasi khusus lantaran jumlah pemilihnya pasti.
"Rata-rata TPS yang kami siapkan di lokasi khusus ini satu. Tapi, yang di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli itu ada empat TPS, di Runtan Kelas IIB Bangli itu ada dua, dan di Lapas Kelas IIA Kerobokan itu ada tiga," imbuh Darmasanjaya.
Lanjut Darmasanjaya, mekanisme pemungutan suara di TPS lokasi khusus ini sama saja dengan TPS reguler. Ada logistik, penyelenggara, saksi, dan tentunya ada pemilih. *rat
Lokasi TPS untuk tahanan dan narapidana ini yakni Lapas Kelas IIA Kerobokan, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan di Badung, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, Rutan Kelas IIB Bangli, Lapas Kelas IIB Singaraja, Rutan Kelas IIB Gianyar, Rutan Kelas IIB Negara, Lapas Kelas IIB Karangasem, Rutan Kelas IIB Klungkung, dan Lapas Kelas IIB Tabanan.
IGN Agus Darmasanjaya, Anggota KPU Bali Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menjelaskan, data pemilih khusus di lapas dan rutan ini sangat dinamis. Sebab, mengikuti jumlah tahanan dan narapidana yang masuk dan telah bebas atau selesai menjalani pidana kurungan.
"Kami koordinasikan dengan pejabat berwenang di potensi TPS lokasi khusus ini karena datanya dinamis. Baik itu yang masuk dan yang selesai masa tahannya. Kami mutakhirkan datanya terakhir nanti pada 7 Februari 2024," jelas Darmasanjaya di acara Media Gathering KPU Bali, Selasa (19/12/2023).
Berdasarkan data yang dimutakhirkan pada periode Oktober 2023, TPS lokasi khusus dengan pemilih khusus paling banyak berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sejumlah 1.011 orang. Kemudian, disusul Lapas Kelas IIA Kerobokan dengan 863 orang.
Darmasanjaya menilai, pemilih di TPS lokasi khusus ini bakal dominan berkategori pindah memilih. Misalkan, orang yang berdomisili dan ber-KTP Elektronik di Jembrana yang ditahan di Lapas Kelas IIB Karangasem. Maka, surat suara untuk DPRD Provinsi Bali dan Kabupaten Jembrana akan dikurangi.
Darmasanjaya yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Jembrana ini memastikan tidak akan ada potensi lembar surat suara sisa di TPS lokasi khusus lantaran jumlah pemilihnya pasti.
"Rata-rata TPS yang kami siapkan di lokasi khusus ini satu. Tapi, yang di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli itu ada empat TPS, di Runtan Kelas IIB Bangli itu ada dua, dan di Lapas Kelas IIA Kerobokan itu ada tiga," imbuh Darmasanjaya.
Lanjut Darmasanjaya, mekanisme pemungutan suara di TPS lokasi khusus ini sama saja dengan TPS reguler. Ada logistik, penyelenggara, saksi, dan tentunya ada pemilih. *rat
1
Komentar