Disnaker Gianyar Sosialisasikan UMK kepada Pengusaha
GIANYAR, NusaBali - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar menggelar sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024 kepada para pengusaha secara virtual video conference di Ruang Command Center Kantor Bupati Gianyar, Kamis, (21/12) siang.
Kadisnaker Gianyar, Ida Ayu Ketut Surya Adnyani mengatakan, UMK dapat memberikan dampak signifikan terhadap dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Gianyar. “UMK tidak hanya mencerminkan standar upah, juga memainkan peran penting dalam kesejahteraan pekerja dan pengusaha,” ungkap Dayu Surya.
Dayu Surya menjelaskan, UMK sebagai kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk melindungi kepentingan pekerja. UMK berfungsi sebagai jaring pengaman agar tidak ada nilai upah yang lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah. Upah minimum juga dapat melindungi dan menjamin kelangsungan usaha dan mendorong pertumbuhan lapangan kerja produktif. UMK Gianyar tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.928.713 berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024. Jika dibandingkan UMK Gianyar tahun 2023 sebesar Rp 2.837.680,02, maka mengalami kenaikan sebesar Rp 91.032,78 atau kenaikannya 3,21%.
Kadisnaker Gianyar, Ida Ayu Ketut Surya Adnyani
Kenaikan UMK merupakan hasil dari berbagai pertimbangan dan kerja keras Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar. Berdasarkan Formula Upah Minimum yang mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Penjabat Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa mengimbau seluruh stakeholder mematuhi dan melaksanakan keputusan tersebut. “Dengan ditetapkannya UMK Kabupaten Gianyar oleh bapak Penjabat Gubernur, saya mengimbau agar seluruh perusahaan ataupun seluruh stakeholder melaksanakan keputusan tersebut guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Tagel Wirasa. 7 nvi
1
Komentar