DPD Dorong Penataan Daerah
Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) dan anggota Komite I DPD RI bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla membahas daerah otonomi baru (ODB).
JAKARTA, NusaBali
Dalam pengantarnya OSO mengatakan, DPD RI selaku representatif daerah berpandangan bahwa pemerintah semestinya menempuh upaya efektif dan meletakkan penataan daerah sebagai kebijakan strategis untuk peneguhan NKRI.
Plus untuk upaya menciptakan masyarakat adil dan makmur dalam wadah NKRI. Oleh karena itu, DPD RI mendorong penataan daerah.
"Utamanya pemekaran daerah," ujar OSO di kantor Wapres, Selasa sore (18/7). Alasannya, kata OSO, penataan daerah merupakan bukti komitmen dan wujud keberpihakan DPD RI dalam menjawab aspirasi daerah.
Yaitu adanya keinginan kuat masyarakat dan daerah untuk mendapatkan hak atas kesejateraan dan keadilan. Penataan daerah, lanjutnya, merupakan pilihan kebijakan yang rasional dan objektif yang membuka ruang kreasi dan inovasi bagi daerah untuk mengedepankan dan mendekatkan pelayanan publik pada masyarakat dan daerah.
Selain itu, penataan daerah menjadi solusi dalam mengatasi keterisolasian kemiskinan serta kesenjangan daerah-daerah terdepan di perbatasan yang selaras dengan Nawacita ke tiga presiden Joko Widodo. Dalam kesempatan itu, OSO menilai, kebijakan moratorium (penghentian) pemekaran daerah merupakan kebijakan yang tidak dibenarkan secara konstitusional.
"Kebijakan moratorium adalah kebijakan yang tidak mempunyai dasar hukum. Oleh karena itu, moratorium harus segera dihentikan. Moratorium hanya didasarkan pada asumsi ketidakmampuan keuangan negara dalam melaksanakan penataan daerah," papar OSO.
DPD sendiri, sambung OSO, berpendapat tidak ada alasan bagi pemerintah menunda penataan daerah, khususnya pemekaran daerah. Sebab, hal tersebut merupakan aspirasi masyarakat dan daerah untuk mendapatkan hak atas kesejateraan. *k22
Plus untuk upaya menciptakan masyarakat adil dan makmur dalam wadah NKRI. Oleh karena itu, DPD RI mendorong penataan daerah.
"Utamanya pemekaran daerah," ujar OSO di kantor Wapres, Selasa sore (18/7). Alasannya, kata OSO, penataan daerah merupakan bukti komitmen dan wujud keberpihakan DPD RI dalam menjawab aspirasi daerah.
Yaitu adanya keinginan kuat masyarakat dan daerah untuk mendapatkan hak atas kesejateraan dan keadilan. Penataan daerah, lanjutnya, merupakan pilihan kebijakan yang rasional dan objektif yang membuka ruang kreasi dan inovasi bagi daerah untuk mengedepankan dan mendekatkan pelayanan publik pada masyarakat dan daerah.
Selain itu, penataan daerah menjadi solusi dalam mengatasi keterisolasian kemiskinan serta kesenjangan daerah-daerah terdepan di perbatasan yang selaras dengan Nawacita ke tiga presiden Joko Widodo. Dalam kesempatan itu, OSO menilai, kebijakan moratorium (penghentian) pemekaran daerah merupakan kebijakan yang tidak dibenarkan secara konstitusional.
"Kebijakan moratorium adalah kebijakan yang tidak mempunyai dasar hukum. Oleh karena itu, moratorium harus segera dihentikan. Moratorium hanya didasarkan pada asumsi ketidakmampuan keuangan negara dalam melaksanakan penataan daerah," papar OSO.
DPD sendiri, sambung OSO, berpendapat tidak ada alasan bagi pemerintah menunda penataan daerah, khususnya pemekaran daerah. Sebab, hal tersebut merupakan aspirasi masyarakat dan daerah untuk mendapatkan hak atas kesejateraan. *k22
Komentar