DPRD dan KPK Rakor Tindak Pidana Korupsi
Hasil survei Monitoring Center for Prevention KPK, Gianyar mendapat nilai 93, menandakan bebas gratifikasi dan suap.
GIANYAR, NusaBali
DPRD Kabupaten Gianyar bersama Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait program koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi Triwulan IV 2023 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Gianyar, Jumat (22/12) siang. Hadir, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI Budi Waluyo beserta jajaran, Ketua DPRD Gianyar Wayan Tagel Winarta beserta para wakil ketua, Inspektur Kabupaten Gianyar Gusti Bagus Adi Widhya Utama, dan anggota DPRD Kabupaten Gianyar.
Budi Waluyo menyampaikan strategi-strategi yang dilaksanakan KPK untuk pemberantasan korupsi yakni dengan pendidikan antikorupsi, pencegahan korupsi, dan penindakan korupsi. Tiga tindakan ini yang sekiranya bisa diterapkan di Indonesia saat ini. “Pendidikan mulai usia dini menjadi tindakan yang paling kongkrit untuk dilakukan untuk menekan tindak pindana korupsi,” ungkap Budi Waluyo.
Budi Waluyo mengatakan, ada beberapa jenis tindak pidana korupsi di antaranya kerugian keuangan negara, suap menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi dalam jabatan. “Perancanaan penganggaran merupakan salah satu momok dalam tindak pidana korupsi, selain proses pengadaan barang dan jasa,” jelasnya. Kabupaten Gianyar melalui survei Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilakukan KPK memperoleh nilai 93 di tahun 2023. Ini menandakan Kabupaten Gianyar bebas dari gratifikasi dan suap. Prestasi ini harus dipertahankan dan ditingkatkan setiap tahunnya.
Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tegel Winarta menjelaskan, rapat koordinasi program koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi oleh KPK RI merupakan implementasi nyata dari tugas KPK dalam melaksanakan koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran DPRD sebagai wakil rakyat harus diperkuat untuk bersama-sama membangun tatanan yang bebas dari korupsi demi keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam menjalankan fungsi kontrol, DPRD Gianyar senantiasa melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) program kegiatan yang dilaksanakan oleh eksekutif demi menjamin perencanaan, penganggaran, dan eksekusinya berjalan dengan baik. “Di masing-masing komisi selalu berkoordinasi dengan OPD terkait maupun stakeholder lainnya demi memastikan program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh eksekutif tepat sasaran dan terhindar dari tindakan korupsi,” jelas Wayan Tagel. 7 nvi
1
Komentar