Empat Pemerkosa Bocah Tak Layak Diversi
Proses Hukum Dilanjutkan
SINGARAJA, NusaBali - Polres Buleleng melanjutkan penanganan hukum kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang gadis berumur 12 tahun asal Kecamatan Sukasada, Buleleng. Empat orang tersangka yang masih remaja tidak bisa diproses diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana di luar proses peradilan pidana.
Kepala Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda Ketut Yulio Saputra mengatakan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar telah melakukan kajian terhadap keempat tersangka kasus tersebut. Keempat tersangka yang usianya masih 14 tahun hingga 16 tahun itu, dinyatakan tidak layak untuk proses diversi.
“Bapas telah melakukan kajian, apakah anak ini layak diversi atau tidak. Syarat diversi salah satunya tidak melakukan pidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. Dalam kasus ini tidak memenuhi syarat. Sehingga dilanjutkan sampai proses peradilan,” ujarnya, Jumat (22/12).
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Ia menyampaikan, petugas Bapas Denpasar telah mengobservasi para tersangka untuk mendapatkan gambaran terkait kasus tersebut. Mulai dari motif anak melalukan tindak pidana, latar belakang, kondisi anak, riwayat pendidikan, hubungan dengan keluarga dan berbagai faktor lainya.
Menindaklanjuti hasil kajian Bapas tersebut, penyidik Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pun segera melimpahkan berkas perkara kasus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. “Berkas perkara dan hasil kajian sudah rampung hanya tinggal dilimpahkan dalam waktu dekat ini,” lanjutnya.
Ipda Yulio menambahkan, penyidik memisahkan berkas perkara empat orang tersangka yang masih anak-anak dan satu tersangka dewasa lainnya berinisial MD, 19. “Berkas perkara diisplit (dipisah). Memang dalam SOP penanganan pidana, kalau ada tersangka dewasa dan anak-anak berkasnya displit,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku sekolah SD asal Buleleng, menjadi korban persetubuhan oleh lima orang remaja. Dugaan persetubuhan tersebut bermula dari korban yang dihubungi melalui pesan singkat oleh salah satu pelaku pada Minggu (17/9) sore.
Saat itu korban malah diajak ke salah satu rumah pelaku. Lalu kunci motor korban diambil. Kemudian mereka memaksa korban masuk ke dalam rumah. Pelaku kemudian secara paksa melepas pakaian korban dan secara bergantian melakukan persetubuhan. Kelima pelaku ini diketahui masih duduk di bangku SMP dan SMA.
Selang tiga hari dari kejadian itu, korban merasakan sakit pada alat vitalnya. Kemudian korban mengadu ke orangtua. Kepada orangtuanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh para pelaku. Orangtua korban lalu melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Mapolres Buleleng, pada Kamis (12/10). 7mzk
“Bapas telah melakukan kajian, apakah anak ini layak diversi atau tidak. Syarat diversi salah satunya tidak melakukan pidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. Dalam kasus ini tidak memenuhi syarat. Sehingga dilanjutkan sampai proses peradilan,” ujarnya, Jumat (22/12).
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Ia menyampaikan, petugas Bapas Denpasar telah mengobservasi para tersangka untuk mendapatkan gambaran terkait kasus tersebut. Mulai dari motif anak melalukan tindak pidana, latar belakang, kondisi anak, riwayat pendidikan, hubungan dengan keluarga dan berbagai faktor lainya.
Menindaklanjuti hasil kajian Bapas tersebut, penyidik Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pun segera melimpahkan berkas perkara kasus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. “Berkas perkara dan hasil kajian sudah rampung hanya tinggal dilimpahkan dalam waktu dekat ini,” lanjutnya.
Ipda Yulio menambahkan, penyidik memisahkan berkas perkara empat orang tersangka yang masih anak-anak dan satu tersangka dewasa lainnya berinisial MD, 19. “Berkas perkara diisplit (dipisah). Memang dalam SOP penanganan pidana, kalau ada tersangka dewasa dan anak-anak berkasnya displit,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku sekolah SD asal Buleleng, menjadi korban persetubuhan oleh lima orang remaja. Dugaan persetubuhan tersebut bermula dari korban yang dihubungi melalui pesan singkat oleh salah satu pelaku pada Minggu (17/9) sore.
Saat itu korban malah diajak ke salah satu rumah pelaku. Lalu kunci motor korban diambil. Kemudian mereka memaksa korban masuk ke dalam rumah. Pelaku kemudian secara paksa melepas pakaian korban dan secara bergantian melakukan persetubuhan. Kelima pelaku ini diketahui masih duduk di bangku SMP dan SMA.
Selang tiga hari dari kejadian itu, korban merasakan sakit pada alat vitalnya. Kemudian korban mengadu ke orangtua. Kepada orangtuanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh para pelaku. Orangtua korban lalu melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Mapolres Buleleng, pada Kamis (12/10). 7mzk
Komentar