Tukang Tempel Shabu Dituntut 10 Tahun
DENPASAR, NusaBali - Apes dialami terdakwa narkoba bernama Hamdan Yuwaafi Kusindah, 29. Dia dituntut hukuman 10 tahun penjara usai mengambil shabu seberat 100 gram atas perintah TH (buron).
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haridianto Saragih menyatakan terdakwa Hamdan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU. "Tuntutan sudah diajukan penuntut umum. Terdakwa Hamdan dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1,4 miliar subsidair 8 bulan penjara," jelas Mochammad Lukman Hakim, anggota penasihat hukum terdakwa Rabu (20/12).
Dikatakan Lukman, terhadap tuntutan JPU, tim penasihat hukum mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. "Kami mengajukan pledoi tertulis," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Hamdan ditangkap di pinggir Jalan Nuansa Indah Utara, Ubung, Denpasar Utara, Jumat, 25 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wita usai mengambil tempelan shabu.
Secara keseluruhan petugas kepolisian mengamankan 15 paket sfabu dengan berat total 122,94 gram, dan 1 paket ganja seberat 0,45 gram.
Terdakwa mengaku, semua paket sabu itu adalah milik rekannya TR yang masih buron. Terdakwa hanya bekerja mengambil, memecah dan menempel kembali dengan upah Rp 50 ribu per titik tempel. Sedangkan ganja adalah sisa pakai yang didapat terdakwa dari temennya. 7 rez
Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU. "Tuntutan sudah diajukan penuntut umum. Terdakwa Hamdan dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1,4 miliar subsidair 8 bulan penjara," jelas Mochammad Lukman Hakim, anggota penasihat hukum terdakwa Rabu (20/12).
Dikatakan Lukman, terhadap tuntutan JPU, tim penasihat hukum mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. "Kami mengajukan pledoi tertulis," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Hamdan ditangkap di pinggir Jalan Nuansa Indah Utara, Ubung, Denpasar Utara, Jumat, 25 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wita usai mengambil tempelan shabu.
Secara keseluruhan petugas kepolisian mengamankan 15 paket sfabu dengan berat total 122,94 gram, dan 1 paket ganja seberat 0,45 gram.
Terdakwa mengaku, semua paket sabu itu adalah milik rekannya TR yang masih buron. Terdakwa hanya bekerja mengambil, memecah dan menempel kembali dengan upah Rp 50 ribu per titik tempel. Sedangkan ganja adalah sisa pakai yang didapat terdakwa dari temennya. 7 rez
Komentar