Setahun, BNNK Gianyar Amankan Dua Pengedar
GIANYAR, NusaBali - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar, sepanjang tahun 2023, berhasil menindak lanjuti dua kasus narkotika, dengan barang bukti mencapai 86,51 gram narkotika berbagai jenis.
Kepala BNNK Gianyar, AKBP I Gusti Agung Alit Adnyana mengatakan kasus pertama BNNK Gianyar berhasil mengamankan Fauzan Fathoni, 35, asal Riau, yang mengaku tinggal di kawasan Badung. "Pelaku diamankan di kawasan Jalan Raya Banjar Gumicik, Desa Ketewel, Sukawati, Jumat (3/3) sekitar pukul 18.00 Wita," jelasnya saat rilis pengungkapan kasus, Jumat (22/12).
Pada saat penggeledahan pelaku disaksikan para saksi dari masyarakat Desa, Setelah di gledah petugas menemukan bungkusan rokok Malboro warna putih yang di dalamnya berusi lakban warna merah yang ternyata Berisi Narkotika Golongan I jenis MDMA/ Ekstasi sebanyak 50 butir atau seberat 18.84 gram netto.
Kasus yang kedua BNNK Gianyar berhasil mengamankan Dewa Made Suardika di Gang Sari Bunga, Jalan Pudak, Banjar Tegehe , Desa Batubulan, Gianyar, Senin (11/9) sekitar Pukul 20.00 Wita.
Pelaku mengaku berasal dari Banjar Dinas Blungbang , LC Subak Aya, Bangli. Saat digeledah petugas mengamankan nakotika jenis shabu total dengan berat seberat 64,3 gram dan juga mengamankan narkotika jenis extacy /MDMA dengan berat 3,37 gram netto.
Selain sepanjang tahun ini pihaknya juga melakukan kegiatan lain, yakni merehabilitas enam penyalahgunaan narkotika. Dalam kegiatan tersebut pihaknya melakukan kegiatan skrining intervensi lapangan sebanyak 80 kali, membentuk unit I BM yaitu berjumlah dua unit Desa Serongga dan Desa Bedulu, Bimbingan Teknis Petugas IBM, Layanan SHKPN PNB 340 dari target 250 dan sudah terpenuhi, melakukan rapat tim agen pemulihan 1 kali di Serongga dan desa Bedulu, layanan rawat jalan 6 klien dari target 5 klien, Asistensi dan supervisi unit IBM 8 kali. 7 nvi
Pada saat penggeledahan pelaku disaksikan para saksi dari masyarakat Desa, Setelah di gledah petugas menemukan bungkusan rokok Malboro warna putih yang di dalamnya berusi lakban warna merah yang ternyata Berisi Narkotika Golongan I jenis MDMA/ Ekstasi sebanyak 50 butir atau seberat 18.84 gram netto.
Kasus yang kedua BNNK Gianyar berhasil mengamankan Dewa Made Suardika di Gang Sari Bunga, Jalan Pudak, Banjar Tegehe , Desa Batubulan, Gianyar, Senin (11/9) sekitar Pukul 20.00 Wita.
Pelaku mengaku berasal dari Banjar Dinas Blungbang , LC Subak Aya, Bangli. Saat digeledah petugas mengamankan nakotika jenis shabu total dengan berat seberat 64,3 gram dan juga mengamankan narkotika jenis extacy /MDMA dengan berat 3,37 gram netto.
Selain sepanjang tahun ini pihaknya juga melakukan kegiatan lain, yakni merehabilitas enam penyalahgunaan narkotika. Dalam kegiatan tersebut pihaknya melakukan kegiatan skrining intervensi lapangan sebanyak 80 kali, membentuk unit I BM yaitu berjumlah dua unit Desa Serongga dan Desa Bedulu, Bimbingan Teknis Petugas IBM, Layanan SHKPN PNB 340 dari target 250 dan sudah terpenuhi, melakukan rapat tim agen pemulihan 1 kali di Serongga dan desa Bedulu, layanan rawat jalan 6 klien dari target 5 klien, Asistensi dan supervisi unit IBM 8 kali. 7 nvi
1
Komentar