nusabali

Turis Rusia Dijambret di Kuta

  • www.nusabali.com-turis-rusia-dijambret-di-kuta

Terkait aksi jambret, Bendesa Adat Kuta I Wayan Swarsa berharap wisatawan tak terpengaruh, sebab sejatinya Kuta sangat ramah bagi wisatawan.

IPhone Ditarik, Korban Terjatuh lalu Ditabrak Pelaku


DENPASAR, NusaBali
Seorang tukang ojek yang kerap mangkal di seputaran Legian, Kuta, Badung diamankan anggota Opsnal Polsek Kuta, Sabtu (15/7) malam. Pelaku berinisial I Made M, 14, yang masih di bawah umur ini nekat menjambret satu unit Iphone milik wisatawan Rusia, Michail Famchenko, 21.

Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara mengatakan penangkapan tersangka Made M asal Pedahan, Karangasem ini setelah menindaklanjuti laporan korban, Michail Famchenko,21, seorang pelajar asal Rusia yang menginap di Hotel Holiday Inn, Kuta. Saat melancarkan aksinya, Made M menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max. “Anggota langsung datang ke lokasi meminta keterangan sejumlah saksi dan memeriksa kamera pengawas (CCTV),” ujar Kompol Sumara, Selasa (18/7) siang. Terungkap pelaku mengambil Iphone 7 milik korban dengan cara menarik paksa dari tangan korban saat korban melintas naik motor di lokasi kejadian Jalan Blambangan, Kuta, Badung. Sempat terjadi tarik menarik sehingga membuat korban terjatuh lalu ditabrak oleh tersangka. Selanjutnya, Iphone yang terlepas dari genggaman korban langsung diambil dan dibawa kabur pelaku yang remaja putus sekolah ini.

“Tersangka kabur ke arah selatan usai beraksi. Beberapa saksi di lapangan mengantongi identitas kendaraa pelaku, yakni Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi DK 5621 AD. Sebaliknya, warga yang lain mengevakuasi korban ke RS karena menderita luka lecet,” tutur Kompol Sumara.

Pelaku kemudian ditemukan polisi sedang melintas di Jalan Ken Dedes dengan sepeda motor N-Max. Tak ingin hilang buruan, polisi langsung mencegat dan menggeledah pelaku. “Kami menemukan barang bukti (BB) IPhone 7 dengan cover warna merah sesuai laporan korban,” ungkapnya. Kepada polisi, Made M mengaku baru kali ini melakukan aksi jambret. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan perusakan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Menanggapi aksi jambret yang berulang di Kuta, Bendesa Adat Kuta I Wayan Swarsa mengaku aksi kriminal berupa penjambretan di Kuta bukan masalah baru. "Ini masalah klasik. Kriminal itu ada karena ada kesempatan," kata Swarsa saat dikonfirmasi, kemarin. Walau beberapa kali terjadi kasus tersebut, namun Swarsa meyakinkan Kuta tetap menjadi ‘rumah bersama’.

Terkait aksi jambret yang diunggah di media sosial (Medsos) dan viral, Swarsa menyikapinya dengan bijak. “Ada pengaruh positif dan negatifnya. Positifnya agar kita semua, terutama wisatawan lebih berhati-hati. Negatifnya, berpengaruh kurang baik bagi destinasi wisata Kuta. Padahal Kuta tak seseram yang dibayangkan,” ujar Swarsa. Pihaknya berharap wisatawan dari seluruh dunia tak terpengaruh oleh beberapa kasus yang terjadi.

"Kita telah bentuk Jagabaya dan Satgas Pantai Kuta. Semua ini bisa berjalan dengan baik membutuhkan proses, ruang dan waktu," lanjut Swarsa. Hal sama disampaikan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kuta, Gusti Agung Made Agung. Menurutnya, ke depan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti desa adat, kepolisian, dan pemerintah. "Kami akan melakukan evaluasi internal dan eksternal. Ini adalah dinamika sekaligus tantangan yang harus dihadapi bersama," katanya. *dar,cr64

Komentar