nusabali

Lima Narapidana di Bali Langsung Bebas, Remisi Natal Jadi Ajang Refleksi Diri

  • www.nusabali.com-lima-narapidana-di-bali-langsung-bebas-remisi-natal-jadi-ajang-refleksi-diri

BANGLI, NusaBali.com - Sebanyak lima narapidana di Provinsi Bali menerima remisi langsung bebas, dari total 335 orang penerima remisi sehubungan Hari Raya Natal 2023 yang diserahkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali.

Penyerahan remisi itu dipusatkan di Lapas Narkotika Kelas II-A di Kabupaten Bangli, Senin (25/12/2023).

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto mengatakan, pemberian remisi Natal itu merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kemauan untuk memperbaiki diri.

“Remisi Natal ini juga diharapkan dapat menjadi momen bagi narapidana untuk merefleksikan diri dan bertobat,” katanya.

Dari lima warga binaan yang langsung bebas itu, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). Satu WNA sebelumnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan di Kabupaten Badung dan satu WNA lainnya sebelumnya mendekam di Lapas Narkotika Kelas II-A di Kabupaten Bangli.

Pemberian remisi Natal ini diharapkan juga dapat mengurangi beban kelebihan kapasitas yang dialami 10 lapas dan rumah tahanan negara (rutan) yang ada di Bali.

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui laman sdppublik.ditjenpas.go.id per pada Minggu (24/12) yang diperbarui pada pukul 18.30 WIB, total jumlah tahanan dan narapidana di Bali mencapai 4.042 orang.

Jumlah itu sudah melebihi kapasitas seharusnya yang mencapai total 1.544 orang.

Dari 10 lapas, rutan dan lembaga pembinaan di Bali yang seluruhnya sudah melebihi kapasitas, Lapas Kelas II-A Kerobokan di Kabupaten Badung merupakan lapas terpadat yang dihuni 1.216 warga binaan dari kapasitas seharusnya 466 orang.

Selain di Kerobokan, Lapas Narkotika Kelas II-A di Kabupaten Bangli juga melebihi kapasitas yang mencapai 1.142 warga binaan dan kapasitas seharusnya mencapai 468 orang.

Romi Yudianto mengajak seluruh narapidana untuk memanfaatkan momen remisi Natal ini sebagai ajang refleksi diri.

“Refleksi diri ini penting dilakukan agar narapidana dapat menyadari kesalahannya dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi,” katanya.

Romi juga mengingatkan kepada narapidana yang telah bebas agar dapat kembali ke tengah masyarakat dan menjadi warga negara yang baik.

“Jangan lagi kembali ke jalan yang salah. Jadilah pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya. *ant

Komentar