Golkar Berkaca Pada Kasus Akbar Tandjung
Ketua Umum DPP Golkar, Setya Novanto alias Setnov ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP oleh KPK.
Status Tersangka Tak Ganggu Jabatan Setnov
JAKARTA, NusaBali
DPP Golkar mengatakan peristiwa ini hampir mirip dengan kasus eks Ketua DPR, Akbar Tandjung yang sempat menggoyang Golkar. Berkaca dari kasus Akbar inilah, maka pasca pengumuman status tersangka Novanto, Golkar belum menyiapkan pengganti Ketum.
Belum. Golkar ini pernah mengalami peristiwa yang sama. Akbar Tandjung dulu ketua DPR juga jadi tersangka, bahkan ditahan dan sudah di pengadilan sampai kasasi," ujar Ketua Harian DPP Golkar, Nurdin Halid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/7).
Akbar Tandjung kemudian dinyatakan bebas di tingkat kasasi. Kasus yang sempat menjerat Akbar, dinilai Nurdin, memberi pengalaman tersendiri bagi Golkar. Ia memastikan partai akan patuh terhadap proses hukum. "Pengalaman memberi warna tersendiri Golkar menyikapi setiap perkembangan dan proses hukum. Yang pasti Golkar akan patuh dan ikuti proses hukum, baik DPR, politik, dan KPK," terang eks ketua PSSI ini.
Terkait Akbar Tandjung, mantan Ketum Golkar (1998-2004) dan Ketua DPR (1999-2004) ini sempat terjerat kasus Penyalahgunaan Dana Nonbujeter Bulog sebesar Rp 40 miliar pada tahun 2002 silam.
Nurdin memastikan tidak ada gejolak di internal partai. Golkar sudah menyiapkan langkah hukum usai Novanto jadi tersangka. "Tidak. Saya bersama sekjen memimpin rapat internal di rumah Pak Novanto, kita siapkan berbagai langkah termasuk Pak Novanto siapkan langkah hukum, parpol siapkan langkah advokasi yang dipimpin korbid hukum, kita juga sore pleno DPP," ucapnya.
"Kemudian lusa saya pimpin pleno dengan DPD 1. Golkar akan tetap solid dan tentu prihatin, namun kita harus solid ke depan. Golkar partai besar, tidak boleh surut langkah menghadapi goncangan apa pun," tambahnya.
Golkar juga belum mengambil sikap jika ada desakan dari fraksi di DPR yang ingin Novanto mundur dari posisi ketua. "Di DPR ada mekanisme. Ada UU yang mengatur. Golkar patuh kepada seluruh tatanan yang berlaku, kita lihat perkembangan yang ada," papar Nurdin dilansir detik.com. Seperti diketahui, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka baru e-KTP. Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *
1
Komentar