PAVENAS Minta Pajak Rokok Elektrik Ditunda
Pajak Rokok
Rokok Elektrik
PAVENAS
Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI)
Aliansi Vapers Indonesia (AVI)
Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI)
JAKARTA, NusaBali - Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS) yang terdiri dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI).
Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB) telah menyambangi Kementerian Keuangan di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi terkait wacana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik pada 2024.
Kunjungan ini diterima oleh Kementerian Keuangan yang diwakili Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Bonatua Mangaraja Sinaga.
Aksi dari gabungan pengusaha, konsumen, dan pelaku industri produk tembakau inovatif ini merupakan bentuk tuntutan pada Kementerian Keuangan untuk menunda implementasi pajak rokok elektrik hingga 2027, dan tidak ada kenaikan cukai saat implementasi pajak rokok tersebut dilakukan.
PAVENAS juga mendorong Pemerintah untuk transparan dan berlaku adil dalam perumusan kebijakan dengan melibatkan langsung pelaku usaha.
Mewakili PAVENAS, Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita mengatakan bahwa rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik berbarengan dengan kenaikan cukai merupakan pukulan berat bagi pengusaha, konsumen, dan pelaku industri.
Dengan rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik dengan besaran 10% dari tarif cukai yang berlaku, ditambah kenaikan tarif cukai untuk rokok elektronik sebesar 15%, maka rokok elektrik akan mendapat kenaikan beban pajak sebesar lebih dari 25% di tahun 2024.
“Perlu menjadi pertimbangan bahwa industri rokok elektrik merupakan industri yang tergolong baru dan sebagian besar pelaku industri ini berasal dari komunitas dan UMKM,” katanya dikutip dari liputan6.com, Minggu (24/12).
Oleh karena itu PAVENAS memohon kebijaksanaan Pemerintah terkait dengan rencana pengenaan Pajak Rokok untuk Rokok Elektrik ini, mengingat Informasi terkait wacana ini saja baru disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rapat Sosialisasi Kebijakan di Bidang Cukai Tahun 2024 pada tanggal 28 November 2023.
PAVENAS mendesak pemerintah agar implementasi pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik baru dilakukan setidaknya lima tahun ke depan yaitu pada 2027. 7
1
Komentar