Dinas LHP Semprotkan 14.000 Liter Eco Enzyme
SEMARAPURA, NusaBali - Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Klungkung menyemprotkan cairan eco enzymme di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, Selasa (26/12) pagi.
Cairan ini untuk mengurangi polusi udara (bau sampah) dan mempercepat proses penguraian sampah. Kadis LHP Klungkung I Nyoman Sidang mengatakan, penyemprotan eco enzyme dilakukan sekali dalam seminggu. Penyemprotan kemarin merupakan yang ketiga kalinya sejak TPA Sente ditutup dari tanggal 7 Desember 2023.
Penyemprotan cairan ini melibatkan 2 mobil pemadam kebakaran (Damkar) dan satu truk tangki Dinas LHP dengan kapasitas cairan eco enzyme yang disemprotkan sebanyak 14.000 liter. “Cairan eco enzyme untuk mengurangi polusi udara dan mempercepat proses penguraian sampah,” jelas Sidang. Hadir, Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika, Camat Dawan I Dewa Gede Widiantara, dan instansi terkait.
Jendrika mengatakan, ke depannya sampah TPA Sente tidak akan sampai ke lahan milik masyarakat. Jendrika menugaskan Dinas LHP memaksimalkan penggunaan alat dan berkoordinasi dengan instansi terkait agar kesepakatan mengenai larangan membuang sampah ke TPA dapat diimplementasikan dengan baik. “Jika ada alat yang rusak ataupun kekurangan alat segera laporkan ke pimpinan agar segera ditindaklanjuti,” pesan Jendrika.
Pj Perbekel Desa Pikat, Nyoman Kardana mengucapkan terima kasih atas kinerja Pemkab Klungkung dan instansi terkait yang sudah membantu masyarakat Desa Pikat mengurangi polusi udara dan mempercepat penguraian sampah di TPA Sente. 7 wan
1
Komentar