Dituntut 16 Tahun, Residivis Minta Keringanan
DENPASAR, NusaBali - Terdakwa kasus narkoba, Topan Widhi Nugroho, 42, hanya bisa pasrah atas tuntutan 16 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Residivis kasus narkoba ini hanya minta keringanan hukuman kepada majelis hakim PN Denpasar.
Hal ini diungkapkan Gusti Agung Prami Paramita, yang merupakan penasihat hukum terdakwa Topan. "Pembelaan tertulis sudah kami bacakan. Pada intinya kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan seringannya kepada terdakwa. Terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya," jelas Paramita pada Selasa (26/12).
Dalam tuntutan, terdakwa Topan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I melebihi 5 gram. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.
Selain pidana penjara selama 16 tahun, terdakwa juga dituntut hukuman tambahan berupa denda Rp 1,5 miliar, subsidair 6 bulan penjara.
Penangkapan terdakwa Topan berawal dai perkenalan terdakwa dengan Yulius saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Setelah menghirup udara bebas Maret 2022, terdakwa kembali berkomunikasi dengan Yulius via Facebook. Beberapa hari kemudian Yulis menghubungi terdakwa, meminta tolong mengambilkan tempelan shabu di seputaran Jalan Raya Sesetan.
Terdakwa pun meluncur ke lokasi, saat mengambil paket shabu tiba-tiba terdakwa didatangi petugas kepolisian. Ternyata pergerakan terdakwa telah dipantau oleh petugas kepolisian. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 100,86 gram. Juga 1 unit ponsel yang digunakan terdakwa berkomunikasi dengan Yulius. 7 rez
Dalam tuntutan, terdakwa Topan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I melebihi 5 gram. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.
Selain pidana penjara selama 16 tahun, terdakwa juga dituntut hukuman tambahan berupa denda Rp 1,5 miliar, subsidair 6 bulan penjara.
Penangkapan terdakwa Topan berawal dai perkenalan terdakwa dengan Yulius saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Setelah menghirup udara bebas Maret 2022, terdakwa kembali berkomunikasi dengan Yulius via Facebook. Beberapa hari kemudian Yulis menghubungi terdakwa, meminta tolong mengambilkan tempelan shabu di seputaran Jalan Raya Sesetan.
Terdakwa pun meluncur ke lokasi, saat mengambil paket shabu tiba-tiba terdakwa didatangi petugas kepolisian. Ternyata pergerakan terdakwa telah dipantau oleh petugas kepolisian. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 100,86 gram. Juga 1 unit ponsel yang digunakan terdakwa berkomunikasi dengan Yulius. 7 rez
Komentar