Tukang Tempel Shabu Dijuk saat Beraksi
DENPASAR, NusaBali - Tukang tempel shabu, Arif Budiman, 32, menjalani sidang perdana di PN Denpasar pada Selasa (26/12). Dia ditangkap saat akan menempel shabu di sekitaran wilayah Kuta, Badung.
Dalam dakwaan, jaksa memasang dakwaan alternatif kepada terdakwa yaitu dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama. “Sudah disidangkan dan terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan),” jelas Mochammad Lukman Hakim, penasihat hukum terdakwa.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Arif ditangkap di kawasan Kuta, Badung. Dari informasi itu disebutkan terdakwa diduga terlibat mengedarkan narkoba. Petugas pun melakukan penyelidikan dan melakukan pengamatan. Akhirnya terdakwa berhasil diamankan.
Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Hasilnya ditemukan 9 paket shabu siap edar dan 1 unit ponsel yang setelah diperiksa berisi percakapan transaksi sabu.
Penggeledahan berlanjut di kamar kos terdakwa di Jalan Mayapada, Benoa, Kuta Selatan, Badung. Di sana petugas kembali menemukan sejumlah paket shabu, timbangan elektrik, dan barang bukti terkait lainnya.
Total berat keseluruhan sabu yang berhasil disita dari tangan terdakwa 14,37 gram. Terdakwa mengaku semua paket sabu itu didapatnya dari seseorang bernama Bali (buron). Terdakwa bekerja atas perintah Bali dengan upah Rp 50 ribu per titik tempel. 7
Seperti diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Arif ditangkap di kawasan Kuta, Badung. Dari informasi itu disebutkan terdakwa diduga terlibat mengedarkan narkoba. Petugas pun melakukan penyelidikan dan melakukan pengamatan. Akhirnya terdakwa berhasil diamankan.
Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Hasilnya ditemukan 9 paket shabu siap edar dan 1 unit ponsel yang setelah diperiksa berisi percakapan transaksi sabu.
Penggeledahan berlanjut di kamar kos terdakwa di Jalan Mayapada, Benoa, Kuta Selatan, Badung. Di sana petugas kembali menemukan sejumlah paket shabu, timbangan elektrik, dan barang bukti terkait lainnya.
Total berat keseluruhan sabu yang berhasil disita dari tangan terdakwa 14,37 gram. Terdakwa mengaku semua paket sabu itu didapatnya dari seseorang bernama Bali (buron). Terdakwa bekerja atas perintah Bali dengan upah Rp 50 ribu per titik tempel. 7
1
Komentar