nusabali

16 Badan Publik di Bali Tidak Informatif

Sekda: Informasi Publik adalah Hak Masyarakat

  • www.nusabali.com-16-badan-publik-di-bali-tidak-informatif

DENPASAR, NusaBali - Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra berkesempatan menyerahkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewakili Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala, Denpasar, Kamis (28/12).

Dari 118 badan publik yang dinilai pada tahun ini terdapat 38 badan publik masuk kualifikasi Informatif, 27 badan publik Menuju Informatif, 33 badan publik Cukup Informatif, 4 badan publik Kurang Informatif, dan 16 badan publik Tidak Informatif.

Adapun seluruh badan publik di Provinsi Bali tersebut terbagi ke dalam 6 kategori, yakni PPID Pemerintah Kabupaten/Kota (9 badan publik), Instansi Tingkat Wilayah/Provinsi (8), OPD Pemprov (35), OPD Pemkab/Pemkot (27), BUMD/Perusda Provinsi/Kabupaten/Kota (21), dan Pemerintah Desa (18). “Pada laporan Ketua KI (Komisi Informasi) tadi, dikatakan ada beberapa badan publik yang masih termasuk Tidak Informatif dan Kurang Informatif, terus terang itu sangat memprihatinkan. Jadi kita perlu dorong agar tahun depan sekurang-kurangnya semua badan publik menjadi Menuju Informatif,” kata Dewa Indra dalam arahannya.

Ia pun mempercayai bahwa predikat yang kurang baik itu bukan dikarenakan pimpinan badan publik yang tidak mempunyai semangat untuk terbuka kepada publik, namun kurang paham tentang keterbukaan terhadap publik. “Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, agar ke depan grafik bisa naik dan tidak ada lagi badan publik yang tidak informatif,” jelasnya.

Lebih lanjut, birokrat asal Desa Pemaron, Kecamatan Seririt, Buleleng ini mengatakan bahwa keterbukaan informasi adalah hak setiap masyarakat. Sudah sepatutnya masyarakat mengetahui program-program pemerintah dan layanan yang diberikan pemerintah. “Dan sudah menjadi tanggung jawab badan publik untuk memenuhi hak tersebut,” tegasnya. Ia menegaskan, bukanlah penghargaan yang harus dikejar, namun bagaimana badan publik memenuhi kewajiban menyajikan informasi kepada publik. “Ada maupun tidak penghargaan, kewajiban memberikan informasi ke masyarakat harus terus dilakukan. Karena ini adalah tantangan kita bersama untuk mewujudkan good governance,” tutupnya.

Sebelumnya Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bali, I Made Agus Wirajaya mengatakan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) memudahkan stakeholder dalam mengevaluasi pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya pada tahun 2023 KIP di Indonesia berada pada posisi sedang yaitu 75,40. “Berbeda dengan Bali yang berada pada kondisi Baik dengan angka 81,86,” jelasnya.

Ia juga mengatakan Pemerintah Provinsi Bali juga memperoleh anugerah sebagai Badan Publik Informatif berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi KIP tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023 yang dilaksanakan oleh KI Pusat yang dilaksanakan secara elektronik (E-Monev). Dengan masih adanya badan publik pada kualifikasi Tidak Informatif dan Kurang Informatif, Komisi Informasi Provinsi Bali akan terus berupaya mendorong untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan informasi publik hingga berada pada kualifikasi Informatif.

“Dengan capaian ini Komisi Informasi Provinsi Bali tidak berpuas diri, kami harus terus menekankan kepada semua badan publik untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai suatu budaya kita bersama, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan efisien,” jelas Agus Wirajaya. “Perlu ditekankan bahwa hasil penganugerahan ini, bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar badan publik, tetapi harus kita maknai sebagai tolok ukur implementasi keterbukaan informasi pada badan publik di Bali, yang terpenting adalah pada kualifikasi, bukan peringkat dan nilai suatu badan publik,” tandasnya. 7 cr78

Komentar