Nelayan Sepakati Nilai Ganti Rugi
Proyek Survei Potensi Migas di Laut Buleleng
Kompensasi penggantian rumpon yang terkena jalur survei, dihitung berdasarkan banyak bahan yang digunakan.
SINGARAJA, NusaBali
Penentuan nilai kompensasi proyek survei seismik 2D dan 3D untuk mencari data potensi minyak dan gas bumi di laut utara Buleleng akhirnya disepakati nelayan dan PT Technical Geophysical Services (TGS) Indonesia. Dari pembahasan yang alot pada sosialisasi di Gedung Laksmi Graha Rabu (27/12), PT TGS akan memberikan kompensasi penggantian rumpon dan ganti rugi tidak melaut selama survei berlangsung.
Senior Public Relation PT TGS Sholahudin Achmad dihubungi Kamis (28/12) kemarin, mengatakan perusahaan yang bergerak pada penyediaan data migas ini menyetujui nilai kompensasi yang akan diberikan kepada nelayan. Hanya saja untuk kompensasi penggantian rumpon yang terkena jalur survei, dihitung berdasarkan banyak bahan yang digunakan.
“Karena volume dan besar setiap rumpon berbeda akhirnya konpensasinya bukan harga per unit rumpon, melainkan harga komponen material yang digunakan. Nanti tinggal dikalikan saat diangkat ke darat,” terang Sholahudin.
Sejumlah komponen yang masuk dalam daftar kompensasi meliputi bambu, busa, tali pengikat, jangkar atau pemberat, daun kelapa, tali jangkar, selang, papan, biaya sembahyang, BBM, biaya pembuatan. Selain kompensasi rumpon, nelayan juga akan mendapatkan ganti rugi tidak melaut selama proses survei dilakukan selama bulan Januari sebesar Rp 1 juta.
Proses pembersihan rumpon disebut Sholahudin akan dilakukan mulai hari ini Jumat (29/12). Rencananya PT TGS Indonesia akan menerjunkan 3 unit kapal tugboat. Kapal ini akan bergerak dari perairan Pelabuhan Celukan Bawang lalu menyisir ke arah timur, membersihkan satu per satu rumpon nelayan yang berada di jalur survei.
Rumpon-rumpon nelayan sebelum dibersihkan pun sudah akan diisi pengingat sehingga mudah dikenali pemiliknya saat sudah di darat. Selanjutnya akan dilakukan identifikasi dan penghitungan material pada masing-masing rumpon dan penghitungan besaran kompensasi yang diterima nelayan.
“Pembayaran kompensasi sesuai rencana akan kami laksanakan begitu survei selesai dilaksanakan, jadi estimasi 30 hari setelah proses pembersihan dilakukan,” terang Sholahudin. 7 k23
Penentuan nilai kompensasi proyek survei seismik 2D dan 3D untuk mencari data potensi minyak dan gas bumi di laut utara Buleleng akhirnya disepakati nelayan dan PT Technical Geophysical Services (TGS) Indonesia. Dari pembahasan yang alot pada sosialisasi di Gedung Laksmi Graha Rabu (27/12), PT TGS akan memberikan kompensasi penggantian rumpon dan ganti rugi tidak melaut selama survei berlangsung.
Senior Public Relation PT TGS Sholahudin Achmad dihubungi Kamis (28/12) kemarin, mengatakan perusahaan yang bergerak pada penyediaan data migas ini menyetujui nilai kompensasi yang akan diberikan kepada nelayan. Hanya saja untuk kompensasi penggantian rumpon yang terkena jalur survei, dihitung berdasarkan banyak bahan yang digunakan.
“Karena volume dan besar setiap rumpon berbeda akhirnya konpensasinya bukan harga per unit rumpon, melainkan harga komponen material yang digunakan. Nanti tinggal dikalikan saat diangkat ke darat,” terang Sholahudin.
Sejumlah komponen yang masuk dalam daftar kompensasi meliputi bambu, busa, tali pengikat, jangkar atau pemberat, daun kelapa, tali jangkar, selang, papan, biaya sembahyang, BBM, biaya pembuatan. Selain kompensasi rumpon, nelayan juga akan mendapatkan ganti rugi tidak melaut selama proses survei dilakukan selama bulan Januari sebesar Rp 1 juta.
Proses pembersihan rumpon disebut Sholahudin akan dilakukan mulai hari ini Jumat (29/12). Rencananya PT TGS Indonesia akan menerjunkan 3 unit kapal tugboat. Kapal ini akan bergerak dari perairan Pelabuhan Celukan Bawang lalu menyisir ke arah timur, membersihkan satu per satu rumpon nelayan yang berada di jalur survei.
Rumpon-rumpon nelayan sebelum dibersihkan pun sudah akan diisi pengingat sehingga mudah dikenali pemiliknya saat sudah di darat. Selanjutnya akan dilakukan identifikasi dan penghitungan material pada masing-masing rumpon dan penghitungan besaran kompensasi yang diterima nelayan.
“Pembayaran kompensasi sesuai rencana akan kami laksanakan begitu survei selesai dilaksanakan, jadi estimasi 30 hari setelah proses pembersihan dilakukan,” terang Sholahudin. 7 k23
Komentar