Anak Jeremy Thomas Jadi Tersangka
Dicekal, rencana Matthew mau ke Singapura dibatalkan pihak Imigrasi
JAKARTA, NusaBali
Polda Metro Jaya menetapkan anak aktor Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas sebagai tersangka kasus narkotika. "Axel Matthew telah ditetapkan sebagai tersangka untuk penggunaan psikotropika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (18/7).
Kata Argo, Matthew ditetapkan tersangka karena terlibat pemesanan pil Happy Five. Polisi juga menunggu hasil tes urine Matthew untuk mengetahui apakah Matthew termasuk pengguna atau tidak. Belakangan diketahui Matthew ternyata melakukan tes urine. Hasil tes berdasarkan laporan laboratorium di Rumah Sakit Pondok Indah, menyatakan Matthew negatif dari narkoba jenis amphetamine. Argo mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara Senin malam (17/7).
Matthew terbukti melanggar Pasal 61 Ayat (1) Huruf c juncto Pasal 71 Ayat (1) UU nomor 5 tahun 1997 tentang permufakatan jahat mengedarkan Psikotropika. Dalam pasal 61 ayat (1) huruf c disebutkan, barangsiapa melaksanakan pengangkutan ekspor atau impor psikotropika tanpa dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Dengan status tersangka, membuat rencana kakak kandung Valerie yang akan bertolak ke Singapura ini dibatalkan oleh pihak Imigrasi, karena sudah kena cekal.
Argo menjelaskan, pihaknya telah mengantongi bukti kuat Matthew terlibat dalam kasus ini yakni, adanya bukti transfer uang Rp1,5 juta Happy Five dari pelaku pengedar inisial JV dan DRW di Malaysia. "Transfer itu dilakukan sebelum pelaku itu datang dari Malaysia," ujarnya seperti dilansir cnnindonesia.
Pemuda kelahiran Bogor, 29 Juli 1997 ini diduga terlibat memesan Happy Five bersama empat pelaku lainnya dari pengedar inisial JV dan DRW. Kedua pengedar ini telah ditangkap sebelumnya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Jumat (14/7) lalu.
Argo menyebut, penangkapan Matthew merupakan hasil pengembangan polisi setelah menginterogerasi JV dan DRW.
Menurut polisi, anak sulung dari pasangan artis Jeremy dan Ina Thomas itu melakukan perlawanan saat ditangkap Satgas Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta.
Namun, Jeremy Thomas membantah keterangan polisi ini. Dia menyebut polisi sengaja menjebak anaknya dalam kasus ini. Ia kemudian melaporkan hal tersebut ke Propam Mabes Polri dengan tuduhan penganiayaan kepada anak sulungnya.
Thomas juga berniat memidanakan manajer dan keamanan hotel Kristal, Kemang, Jakarta Selatan. Suami dari Ina Thomas itu, menduga kuat pihak manajemen hotel mengetahui dan membiarkan delapan terduga oknum polisi menganiaya anaknya di kamar hotel.
"Saya akan mempidanakan manajer hotel dan keamanan yang terlibat melakukan pembiaran penyekapan," kata Jeremy Thomas
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan penangkapan Matthew sudah sesuai dengan prosedur. "Sudah dicek, memang sesuai prosedur penangkapannya," kata Iriawan di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/7).
Menurutnya, polisi memiliki sejumlah barang bukti terkait keterlibatan Matthew dalam pemesanan narkotik jenis 'Happy Five'. "Ada barang buktinya. Sebentar, ini kami sedang urut, dalam satu atau dua hari kami akan jelaskan secara rinci. (Sekarang) kami akan urut dari awal," kata mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengaman Polri itu.
Iriawan menambahkan, pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan tentang dugaan pelanggaran profesi anggota Satnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta. Dia berjanji, anggota yang terbukti bersalah akan mendapatkan sanksi. *
Komentar