Belanja Rp250 Ribu Bermaterai Batal
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak batal mengenakan tarif bea materai untuk bukti belanja di atas Rp250 ribu. Hal ini karena tidak sesuai dengan filosofi bea materai.
JAKARTA, NusaBali
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, mengatakan bahwa sebelumnya memang sempat ada kewajiban untuk pelaku ritel menyertakan bea materai untuk nominal belanja di atas Rp250 ribu. Akan tetapi, saat ini pihaknya mengaku aturan tersebut tidak relevan.
"Bukan karena peritel keberatan. Tapi itu enggak pas dengan filosofi bea materai itu sendiri," kata dia saat ditemui di Pulau Ayer, Jakarta, Jumat (9/10).
Dia mencontohkan, bukti pembayaran untuk belanja sehari-hari yang mencapai nominal Rp250 ribu kebanyakan tidak disimpan oleh masyarakat. Sehingga, tidak diperlukan adanya bea materai.
"Belanja bulanan beli rokok segala macam kan dokumennya enggak disimpan. Tapi kalau beli barangnya kayak handphone harga mungkin Rp9 juta ya pasti kita simpan struk belanjanya. Paling enggak kalau ada apa-apa bisa kita balikin dokumennya ke penjual," jelas dia.
Oleh sebab itu, Mekar menyatakan dokumen yang dikenakan bea materai terkait bukti pembayaran hanya yang memiliki nominal di kisaran Rp7,5-Rp10 juta. "Kalau belanja sebulan sampe Rp10 juta ya dikenakan bea materai bolehlah. Mungkin antara Rp7,5 juta sampai Rp10 juta baru dikenakan," jelas dia.
Komentar