Pakai Aplikasi Serba Praktis
Dari Cek Daftar Pemilih Tetap hingga Lokasi Mencoblos
Bermodal ponsel pintar, data yang ditampilkan aplikasi dapat ditunjukkan ke petugas KPPS
MANGUPURA, NusaBali
Pemilih makin di mudahkan dalam menyalurkan hak suara di Pemilu 2024 mendatang. KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Badung menjelaskan, aplikasi berbasis website, cekdptonline.kpu.go.id (Cek DPT Online,red) kini bukan sekadar untuk mengecek seseorang pemilih telah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, aplikasi ini juga dapat dipakai sebagai penampil data untuk TPS atau lokasi mencoblos.
Ketika memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke aplikasi, pemilih dapat memeriksa apakah mereka sudah masuk DPT atau tidak. Kemudian, terlampir pula informasi buat pemilih bisa melakukan pencoblosan seperti lokasi TPS yang juga dilengkapi peta sesuai titik koordinatnya.
Ketua KPU Badung IGK Gede Yusa Arsana Putra menilai masyarakat belum mengetahui dan memanfaatkan kemudahan aplikasi ini secara optimal. Padahal, kata dia, sosialisasi sudah dilakukan mulai dari tingkat desa/kelurahan dan melalui pemasangan reklame di titik-titik strategis.
"Cek DPT Online dipandang sebagai tempat mengecek apakah mereka terdaftar atau tidak. Padahal, dengan data yang ditampilkan aplikasi ini, pemilih itu bisa langsung datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) meskipun tanpa Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara," tutur Yusa Arsana di Media Gathering KPU Badung, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, Kamis (28/12).
Kata Yusa Arsana, pemilih tidak menerima formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (C6) bisa disebabkan beberapa faktor. Yang paling lumrah adalah rumah pemilih selalu sepi ditinggal bekerja ketika Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membawa formulir ini.
Surat pemberitahuan ini tidak bisa dititipkan begitu saja tanpa kepastian apakah sudah diterima oleh pemilih yang tercantum di dalam surat.
Menurut Yusa Arsana, KPPS akhirnya menyimpan dulu surat pemberitahuan itu sebelum disampaikan lagi ke pemilih. "Kadang masyarakat masih berpikir bahwa Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara itu benda sakral. Kalau tidak dapat surat itu, tidak hadir ke TPS. Ini perlu yang perlu di-clear-kan bersama," tegas Yusa Arsana.
Nah, dengan menunjukkan data yang ditampilkan aplikasi cekdptonline.kpu.go.id setelah memasukkan NIK, pemilih dapat melakukan pencoblosan di TPS sesuai data di aplikasi. Bermodal ponsel pintar, data yang ditampilkan aplikasi dapat ditunjukkan ke petugas KPPS.
"Tetapi, pemilih juga perlu membawa KTP Elektronik. Ini untuk memverifikasi bahwa data yang ditampilkan Cek DPT Online memang benar datanya. Bukan data dari NIK milik orang lain," imbuh Anggota KPU Badung periode 2018-2023 ini.
Mekanisme ini hanya berlaku bagi pemilih yang telah masuk DPT, memiliki KTP Elektronik dan mencoblos sesuai lokasi DPT-nya. Cara ini tidak berlaku bagi pemilih yang berada di luar asal DPT, misalnya pindah domisili, tanpa mengajukan pindah memilih kepada KPU ke TPS tujuan atau TPS terdekat di mana pemilih ini pindah domisili. ol1
Komentar