4 Jaksa Anak Tangani Pembunuhan Anggota TNI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menurunkan empat jaksa anak untuk menangani perkara pembunuhan anggota TNI, Prada Yanuar Setiawan, 20 di Jalan By Pass Ngurah Rai, tepat di depan SPBU utara Pura Griya Manik Sari, Desa Pekraman Jimbaran, Kuta Selatan pada, Minggu (9/7) lalu.
DENPASAR, NusaBali
Kajari Denpasar, Erna Noormawati Widodo Putri mengatakan pihaknya sudah menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Polresta Denpasar pekan lalu. SPDP yang sudah diterima tersebut untuk empat tersangka yang semuanya anak-anak. Yaitu, DKDA, 16 yang merupakan anak anggota DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai yang juga menjadi pelaku penusukan Prada Yanuar, KCA, IC dan KTS.
Sedangkan dua tersangka yang statusnya dewasa masih menunggu untuk ditanda tangani. “SPDP untuk empat tersangka (anak, red) sudah kami terima,” jelasnya saat rangkaian Hari Bhakti Adyaksa di Kejati Bali, Selasa (18/7).
Selain menerima SPDP, Erna juga langsung menunjuk empat jaksa yang biasa menangani perkara yang melibatkan anak. Empat jaksa tersebut Made Ayu Citra Mayasari, Dewa Lanang Arya Raharja, Cok Intan Melanie Dewi dan Nyoman Bela P Atmaja. “Jaksa ini memang biasa menangani perkara yang melibatkan anak. Sekarang kami tunjuk lagi untuk menangani perkara ini,” tegasnya.
Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP yaitu pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dan Pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan hingga korban meninggal dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. *rez
1
Komentar