Jam Kerja Pegawai Pemprov Bali Berubah
Sebelumnya Pulang Pukul 15.30 Wita, Kini 16.30 Wita
DENPASAR, NusaBali - Terhitung sejak, Selasa 2 Januari 2024 pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai melaksanakan jam kerja baru.
Jam kerja ini mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Pergub Bali tersebut telah disosialisasikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra pada 27 Desember 2023 lalu. “Sudah diketahui dan disosialisasikan kepada semua pegawai secara daring,” kata Sekda Dewa Indra di Denpasar, Selasa (2/1). Dewa Indra mengatakan Pergub ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023 Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara. Perpres tersebut telah ditetapkan pada tanggal 17 April 2023.
Dijelaskan, jam kerja pegawai Pemprov Bali sebelumnya diatur dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 230 Tahun 2000. “Dengan ditetapkannya Perpres 21 Tahun 2023, Kepgub tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti,” kata birokrat asal Desa Pemaron, Kecamatan Seririt, Buleleng ini. Adapun sesuai Pergub yang baru, hari kerja instansi sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 07.30 Wita dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.
“Jadi pegawai dengan waktu kerja reguler yang sebelumnya pulang pukul 15.30 Wita, sekarang menjadi pukul 16.30 Wita karena dipotong jam istirahat dari pukul 12.00 Wita sampai 13.00 Wita untuk memenuhi 8 jam kerja sehari, kecuali hari Jumat jam istirahatnya 90 menit dan jam kerjanya 5 jam 30 menit,” tambah Sekda Dewa Indra. “Tidak ada penambahan jam kerja dari aturan sebelumnya, tetap 37,5 jam seminggu. Hanya sekarang diberikan waktu istirahat yang pasti,” jelasnya. Sementara itu di bulan Ramadhan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 Wita, sedangkan jam kerja pegawai ASN sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat. Bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Sekda Dewa Indra menjelaskan, hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat. Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.
Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, yang meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. Di mana PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, yang akan diatur dengan Peraturan Menteri PANRB. 7 cr78
Pergub Bali tersebut telah disosialisasikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra pada 27 Desember 2023 lalu. “Sudah diketahui dan disosialisasikan kepada semua pegawai secara daring,” kata Sekda Dewa Indra di Denpasar, Selasa (2/1). Dewa Indra mengatakan Pergub ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023 Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara. Perpres tersebut telah ditetapkan pada tanggal 17 April 2023.
Dijelaskan, jam kerja pegawai Pemprov Bali sebelumnya diatur dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 230 Tahun 2000. “Dengan ditetapkannya Perpres 21 Tahun 2023, Kepgub tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti,” kata birokrat asal Desa Pemaron, Kecamatan Seririt, Buleleng ini. Adapun sesuai Pergub yang baru, hari kerja instansi sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 07.30 Wita dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.
“Jadi pegawai dengan waktu kerja reguler yang sebelumnya pulang pukul 15.30 Wita, sekarang menjadi pukul 16.30 Wita karena dipotong jam istirahat dari pukul 12.00 Wita sampai 13.00 Wita untuk memenuhi 8 jam kerja sehari, kecuali hari Jumat jam istirahatnya 90 menit dan jam kerjanya 5 jam 30 menit,” tambah Sekda Dewa Indra. “Tidak ada penambahan jam kerja dari aturan sebelumnya, tetap 37,5 jam seminggu. Hanya sekarang diberikan waktu istirahat yang pasti,” jelasnya. Sementara itu di bulan Ramadhan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 Wita, sedangkan jam kerja pegawai ASN sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat. Bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Sekda Dewa Indra menjelaskan, hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat. Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.
Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, yang meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. Di mana PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, yang akan diatur dengan Peraturan Menteri PANRB. 7 cr78
Komentar