nusabali

Per 1 Januari, Vaksin Covid-19 Resmi Berbayar

Pengecualian untuk Kelompok Rentan

  • www.nusabali.com-per-1-januari-vaksin-covid-19-resmi-berbayar

DENPASAR, NusaBali - Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Bali menyebutkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah resmi mengeluarkan kebijakan mengenai vaksinasi Covid-19 yang tidak lagi gratis per 1 Januari 2024. Meski demikian kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kelompok rentan.

Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program menyebutkan imunisasi/vaksinasi Covid-19 masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia. Imunisasi program tersebut dikhususkan bagi kelompok rentan meliputi lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang-berat.

“Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali tetap mengikuti kebijakan apapun dari Kementerian Kesehatan RI,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Bali Dr dr I Nyoman Gde Anom MKes, Selasa (2/1). Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, imunisasi Covid-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri, dan bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan. Pemerintah pun tidak mengatur besaran harga untuk vaksinasi mandiri dan sepenuhnya diserahkan kepada pemberi layanan vaksinasi. Adapun vaksin Covid-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen.

Diskes Bali sendiri sebelumnya menyampaikan merk vaksin yang tersedia di Bali saat ini adalah Inavac dan Indovac yang merupakan produksi Biofarma perusahaan farmasi milik pemerintah. Dokter Anom menyampaikan, kebijakan vaksinasi Covid-19 berbayar tidak akan mengganggu upaya pelindungan masyarakat dari Covid-19. Menurutnya capaian vaksinasi di Provinsi Bali sudah cukup baik, khususnya pada kalangan umum. “Selama pandemi Pemprov Bali telah memberikan vaksinasi baik dosis 1, 2, booster 1 dan booster 2 dengan capaian tinggi dan merata terutama sampai dengan capaian booster 1,” ungkapnya. Meski demikian dr Anom juga mengakui bahwa capaian vaksinasi Covid-19 untuk kelompok lansia masih perlu ditingkatkan.

Dengan semakin terkendalinya Covid-19, upaya perlindungan melalui vaksinasi saat imi difokuskan untuk kelompok rentan yang masih memiliki risiko fatalitas dan kematian akibat Covid-19.  “Harapannya tentu saja agar masyarakat mengikuti arahan kebijakan dari pusat serta tetap menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” ujar dr Anom.

Sementara itu dalam keterangan pers Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu menyampaikan pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi Covid-19 baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan harus dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional, dalam hal ini SatuSehat. 7 cr78

Komentar