Alasan Bangun Pasar Tradisionil
Tokoh masyarakat Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Buleleng, kembali mempertanyakan sikap Pemkab Buleleng, terkait permohonan mereka atas lahan berstatus Tanah Negara (TN) di wilayahnya.
Tokoh Giri Emas Pertanyakan Permohonan Lahan
SINGARAJA, NusaBali
Masalahnya permohonan mereka sudah cukup lama, sebelum RS Pratama di Desa Giri Emas dibangun. Permohonan itu diajukan oleh Desa Pakraman Dangin Yeh, Desa Giri Emas. Rencananya, lahan yang dimohon itu akan dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan pasar tradisional dan sebagian lagi untuk tanah Palaba Pura.
Total luas TN di Desa Girimas mencapai 3,4 hektar. Dulunya diatas lahan itu dibangun lapangan tembak dengan luas hanya beberapa meter persegi. Pihak Adat di Desa Giri Emas sempat ajukan permohonan terhadap TN tersebut, untuk pembangunan pasar tradisional. Namun karena status lahan itu TN, maka Pemkab tidak bisa mengabulkan. Pemkab kemudian ajukan permohonan ke Pemerintah Pusat. Permohonan itu juga terkait dengan rencana Pemkab Buleleng membangun RS Pratama. Hasilnya, Pemerintah Pusat mengabulkan permohonan Pemkab Buleleng seluas 2 hektare. Dari luas itu, sehektare untuk bangunan RS Pratama. Kini dengan sisa sehektare, pihak adat di Desa Giri Emas mohon agar lahan itu diberikan.
Tokoh masyarakat yang mempertanyakan permohonan itu, Perbekel Desa Girimas Wayan Sunarsa, Ketua LPM Santi Arsana dan Prajuru Desa Pakraman Sangsit Dangin Yeh. Rombongan diterima Wakil Bupati dr Nyoman Sutjidra bersama Asisten III Astasemadi, dan Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahanan (Perkimtan) Buleleng Komang Suratini.
Wakil Bupati Nyoman Sutjidra mengatakan, permohonan Desa Pakraman Sangsit Dangin Yeh tersebut akan dipenuhi. Alasannya, selain karena memenuhi janji saat permohonan TN kepada pemerintah pusat, kehadiran fasilitas umum Desa Giri Emas sangat diperlukan. Wabup Sutjidra mengaku telah menugaskan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera mengurus administrasi pemanfaatan lahan tersebut sesuai permintaan warga. Nantinya, pemanfaatan lahan tersebut diberikan dalam bentuk izin hak pinjam pakai. “Kami berikan sisa lahan itu karena memang saat kita memohon ke pusat perjanjian kita berikan untuk desa memanfaatkan untuk kepentingan di desa dinas dan desa pakraman. BPKAD sudah saya perintahkan mengurus dan kita beirkan izin pinjam pakai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” katanya.
Perbekel Giri Emas Wayan Sunarsa didampingi Ketua LPM Nyoman Santi Arsana mengatakan, sejauh ini desanya tidak memiliki fasilitas penunjang karena kesulitan mencari lahan. Setelah begitu lama menunggu, akhirnya kesulitan lahan tersebut bisa diatasi dengan memanfaatkan sisa lahan yang sudah dibangun rumah sakit oleh pemerintah. Nantinya, sebagian lahan akan dibangun fasilitas pasar tradisional yang tidak saja untuk warga di desanya akan tetapi juga mengimbangi pasar di Desa Sangsit yang belakangan kondisinya sudah terlalu padat. Selain itu, lahan tersebut akan difungsikan sebagai tanah plaba desa dan plaba pura. Sementara untuk proses pembangunan gedung fisik, Sunarta mengaku belum bisa memastikan anggaran yang akan digunakan untuk membangun di atas lahan yang telah dimohon itu. “Setelah kami dibeirkan menggunaka lahan itu, setelah tindaklanjut adalah memikirkan anggaran untuk pembanguannaya. Apakah menggunakan ADD atau upaya lain nanti kami bicarakan dulu dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat,” jelasnya. *k19
Komentar