Tarif Parkir di Jembrana Naik
Tarif parkir sepeda motor dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 per sekali parkir. Mobil atau minibus menjadi Rp 3.000, bus ataupun truk Rp 4.000, dan alat berat Rp 6.000.
NEGARA, NusaBali
Pemkab Jembrana memberlakukan penyesuaian tarif parkir mulai Januari 2024 ini. Untuk tarif parkir sepeda motor naik 100 persen dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000. Sementara untuk tarif parkir kendaraan lain, baik mobil, bus, truk, dan alat berat juga dinaikkan sebesar Rp 1.000 untuk sekali parkir.
Selain penyesuain tarif, Pemkab Jembrana juga akan menambah titik objek retribusi parkir tepi jalan. Jika sebelumnya hanya terdapat 21 titik objek retribusi parkir se-Jembrana, rencananya akan ditambah menjadi 28 titik. “Rencana juga ada penambahan sejumlah titik parkir. Tetapi untuk penerapannya masih menunggu SK (Surat Keputusan) Bupati,” ujar Kepala Bidang Perhubungan pada Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan Jembrana I Gede Ariadi, Selasa (2/1).
Menurut Ariadi, penyesuaian tarif serta rencana penambahan objek retribusi parkir itu, diatur dalam Perda Jembrana Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kenaikan tarif untuk seluruh jenis kendaraan adalah Rp 1.000. Selain untuk layanan parkir di tepi jalan umum, penyesuaian tarif yang sama juga berlaku untuk retribusi tempat khusus parkir di bawah pengelolaan pemkab.
“Semuanya naik Rp 1.000. Sepeda motor dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 per sekali masuk (setiap parkir). Kemudian mobil atau minibus menjadi Rp 3.000, bus ataupun truk Rp 4.000, dan alat berat Rp 6.000. Untuk sosialisasi, juga sudah dilakukan petugas pungut termasuk pasang spanduk pemberitahuan di sejumlah objek retribusi,” ujar Ariadi.
Sementara tarif parkir fasilitas kargo, juga disesuaikan. Sebelumnya, tarif parkir fasilitas parkir kargo untuk kendaraan dengan kelas JBB I (0-2,5 ton), JBB II (2,5-7,5 ton), dan JBB III (lebih dari 7,5 ton), disamaratakan Rp 5.000 per 12 jam. Namun saat ini, ada klasifikasi sesuai JBB atau beban muatan dengan tarif harian. Masing-masing untuk JBB I Rp 5.000 per hari, JBB II Rp 10.000 per hari, dan JBB III Rp 15.000 per hari.
Ariadi mengatakan, sebelumnya tarif parkir di Jembrana diatur melalui Perda Jembrana Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Artinya, tarif parkir yang baru ini diberlakukan setelah belum ada penyesuaian selama 12 tahun.
Penyesuaian tarif parkir itu diharapkan bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi parkir yang juga belum dapat memenuhi target selama 5 tahun terakhir.
Sejak 2018 lalu, ditetapkan target retribusi parkir sebesar Rp 5 miliar per tahun. Namun realisasi rata-rata pendapatan retribusi parkir hanya mentok di kisaran Rp 1,9 miliar sampai Rp 2 miliar per tahun. 7 ode
1
Komentar