Kasus Perceraian Mendominasi
Sepanjang 2023, PN Singaraja Selesaikan 1.200 Perkara
SINGARAJA, NusaBali - Selama tahun 2023, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja telah menangani 1.200 perkara. Dari ribuan perkara itu, kasus perceraian masih mendominasi. Sebagian kasus perceraian terjadi di kalangan pasangan usia pernikahan muda.
Ketua PN Singaraja, Heriyanti mengatakan, penyelesaian perkara gugatan dalam periode 1 Januari hingga 22 Desember 2023, ada 3 klasifikasi perkara yang paling banyak ditangani. Di antaranya, perkara perceraian sebanyak 776 kasus, perbuatan melawan hukum ada 52 perkara dan wanprestasi ada 16 perkara.
Sedangkan perkara pidana biasa dalam periode yang sama ada 3 klasifikasi perkara yakni narkotika 42 perkara, pencurian 32 perkara dan perlindungan anak sebanyak 23 perkara. “Kami sudah menuntaskan perkara perceraian yang sebanyak 667 perkara sedangkan sisanya akan ditangani di tahun 2024,” jelasnya, Rabu (3/1).
Perkara perceraian yang masuk di PN Singaraja mayoritas merupakan cerai gugat atau pihak istri yang menggugat. Sedangkan mengenai penyebabnya, kebanyakan karena perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus akibat masalah ekonomi.
Sebagian besar kasus perceraian ini terjadi pada pasangan usia muda. Rata-rata pasangan yang menggugat cerai masih usia muda di rentang usia 20-an sampai 30-an dengan usia pernikahannya baru sekitar 5 tahunan. “Kalau pasangan usia 40an ke atas yang mengajukan perceraian ada, tapi tidak banyak,” imbuhnya.
Sebelum melakukan putusan perceraian, pihaknya mengadakan, jika pihak pengadilan lebih dahulu mediasi kedua belah pihak. Mediasi dilakukan sebagai upaya memperbaiki kedua belah pihak agar mempertahankan pernikahan. Tidak semua perkara diputuskan cerai, ada juga yang berhasil dimediasi. Selama proses mediasi itu, gugatan cerai masih bisa dicabut. 7 mzk
Sedangkan perkara pidana biasa dalam periode yang sama ada 3 klasifikasi perkara yakni narkotika 42 perkara, pencurian 32 perkara dan perlindungan anak sebanyak 23 perkara. “Kami sudah menuntaskan perkara perceraian yang sebanyak 667 perkara sedangkan sisanya akan ditangani di tahun 2024,” jelasnya, Rabu (3/1).
Perkara perceraian yang masuk di PN Singaraja mayoritas merupakan cerai gugat atau pihak istri yang menggugat. Sedangkan mengenai penyebabnya, kebanyakan karena perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus akibat masalah ekonomi.
Sebagian besar kasus perceraian ini terjadi pada pasangan usia muda. Rata-rata pasangan yang menggugat cerai masih usia muda di rentang usia 20-an sampai 30-an dengan usia pernikahannya baru sekitar 5 tahunan. “Kalau pasangan usia 40an ke atas yang mengajukan perceraian ada, tapi tidak banyak,” imbuhnya.
Sebelum melakukan putusan perceraian, pihaknya mengadakan, jika pihak pengadilan lebih dahulu mediasi kedua belah pihak. Mediasi dilakukan sebagai upaya memperbaiki kedua belah pihak agar mempertahankan pernikahan. Tidak semua perkara diputuskan cerai, ada juga yang berhasil dimediasi. Selama proses mediasi itu, gugatan cerai masih bisa dicabut. 7 mzk
Komentar