Imigrasi Bali Terapkan Denda Rp 1 Juta per Hari untuk WNA Overstay
DENPASAR, NusaBali.com - Kantor Imigrasi di Bali menerapkan denda sebesar Rp1 juta per hari kepada warga negara asing (WNA) yang masa berlaku izin tinggal-nya sudah habis (overstay) yang masih berada di Indonesia kurang dari 60 hari.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Romi Yudianto, mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk mencegah dan menindak tegas WNA yang overstay.
"Jangan sampai ada WNA yang masuk dan tinggal di Indonesia secara ilegal," ujar Romi.
Romi menjelaskan biaya beban Rp1 juta per hari itu berlaku apabila WNA telah berakhir masa berlaku izin tinggal dan masih berada di wilayah Indonesia kurang dari 60 hari.
WNA yang tidak mampu membayar biaya beban itu maka dikenakan deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.
Sedangkan WNA yang sudah habis masa berlaku izin tinggal-nya dan masih ada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dikenakan deportasi dan masuk penangkalan.
WNA yang dideportasi itu kemudian di dokumen perjalanannya yakni paspor akan diberi cap deportasi, sedangkan WNA overstay kurang dari 60 hari yang mampu membayar biaya beban Rp1 juta per hari, tidak diberi cap deportasi pada paspor-nya.
Ketentuan terkait deportasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 78.
Sedangkan besaran biaya beban Rp1 juta per hari itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Penerapan denda Rp1 juta per hari untuk WNA overstay ini disambut baik oleh masyarakat Bali.
Berdasarkan data Imigrasi di Bali yakni Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Denpasar dan Imigrasi Singaraja, selama 2023 sudah ada 256 WNA dideportasi di antaranya karena persoalan izin tinggal, pelanggaran visa dan persoalan hukum.
Paling banyak WNA dideportasi dari Imigrasi Ngurah Rai mencapai 164 orang, sisanya dari Imigrasi Denpasar (75) dan Singaraja (17). *ant
1
Komentar