nusabali

Soal Kasus Korupsi PNPM di Kediri, Kejari Tetapkan Tersangka Awal 2024

  • www.nusabali.com-soal-kasus-korupsi-pnpm-di-kediri-kejari-tetapkan-tersangka-awal-2024

Saat ini uang yang berhasil disita sudah mencapai Rp 3 miliar, ada tambahan Rp 1 miliar dari penyitaan yang dilakukan sebelumnya.

TABANAN, NusaBali
Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Kecamatan Kediri, Tabanan, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menargetkan penetapan tersangka awal tahun 2024.

Penetapan tersangka belum bisa dilakukan secepatnya. Karena Kejari masih fokus dalam Penghitungan Kerugian Negara (PKN). Saat ini total uang yang sudah berhasil disita Rp 3 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Tabanan I Nengah Ardika menegaskan proses PKN mendekati rampung. Oleh karena itu, dalam waktu dekat akan bisa dilakukan penetapan tersangka. "Kami target awal tahun sudah bisa menetapkan tersangka," ujarnya, Kamis (4/12).

Disebutkan, saat ini uang yang berhasil disita sudah mencapai Rp 3 miliar, ada tambahan Rp 1 miliar dari penyitaan yang dilakukan sebelumnya. Uang yang berhasil disita tersebut bersumber dari nasabah dan pengurus. "Terbanyak memang uang dari pengurus yang mengembalikan, kemudian ada juga dari nasabah," katanya.

Terhadap uang hasil sitaan tersebut, kini sudah disimpan di rekening penitipan Kejari Tabanan. Nantinya, uang tersebut bakal menjadi barang bukti dalam proses persidangan. Pada saat itu pun baru bisa ditentukan apakah uang tersebut akan dikembalikan ke negara atau seperti apa.

"Intinya masih terus berproses untuk kelengkapan berkas. Sejauh ini kami sudah periksa 34 saksi mulai dari nasabah, pengurus, dinas dan orang-orang yang terkait dalam kasus ini. Yang jelas, awal tahun kita target untuk penetapan tersangka," tandas Ardika.

Sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus dibantu Tim Intelejen Kejari Tabanan menggeledah Kantor Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Swadana Harta Lestari di Komplek Kantor Camat Kediri, Selasa (4/4). Dari penggeledahan itu, tim mengamankan 370 dokumen dan menyita 5 kendaraan sepeda motor, komputer beserta kelengkapannya.

Penggeledahan yang sudah dilakukan sejak Senin (3/4) itu terkait dengan kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2017 sampai 2020.

Adapun dokumen yang disita tersebut mulai surat keputusan pengurus, kwintasi, buku kas, laporan keuangan, laporan penggunaan dana operasional, proposal dan lainnya. Kemudian lima aset yang disita berupa sepeda motor dan komputer Kantor PNPM. Seluruh dokumen dan aset yang disita diambil dari Ketua BKK PNPM I Gusti Ngurah Alit Putra Tenaya.7des

Komentar