Sakit Hati Dipecat, Gasak Mesin Kasir
Hasil Curian Dipakai Judol dan Order Cewek MiChat
NEGARA, NusaBali - Seorang pemuda bernama I Gusti Ngurah Made Peri Surya Andika, 27, dibekuk polisi. Karena mencuri mesin kasir sebuah rumah makan cepat saji di Jalan Hayam Wuruk, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, Jembrana.
Pelaku asal Desa Dangin Tukadaya, mengaku nekat mencuri mesin kasir itu karena sakit hati setelah dipecat dari rumah makan tersebut. Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat merilis kasus di Mapolres Jembrana, Kamis (4/1), mengatakan penangkapan pelaku ini berawal dari adanya laporan kasus pencurian pada Kamis (29/12/2023) pagi lalu. Sesuai laporan tersebut, terjadi kehilangan mesin kasir di sebuah rumah makan cepat saji. Begitu menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama.
"Tersangka diamankan di rumahnya pada Kamis (29/12/2023) sekitar pukul 23.00 Wita. Tersangka adalah mantan karyawan di sana. Motifnya, dia sengaja mencuri di sana karena merasa sakit hati kepada pemilik rumah makan karena diberhentikan (dipecat)," ucap AKBP Endang.
Sesuai keterangan pelaku, pencurian mesin kasir itu dilakukannya pada Rabu (27/12/2023) pada sekira pukul 23.00 Wita. Pelaku yang merupakan mantan karyawan di rumah makan tersebut, beraksi dengan terlebih dulu mematikan meteran listrik untuk mematikan CCTV. Selanjutnya, dia naik menggunakan tangga dan masuk melalui lubang ventilasi dapur di belakang yang hanya ditutup kawat.
Setelah berhasil masuk ke dalam, pelaku yang tidak bisa langsung mengambil uang di dalam mesin kasir, langsung menggondol mesin kasir dan keluar lewat pintu dapur. Mesin kasir itu pun kemudian dibuka paksa pelaku di tepi sungai Tukad Aya yang juga berada dekat TKP. Di dalam mesin kasir berisi uang Rp 1.694.000. Setelah berhasil mengambil uang, mesin kasir langsung dibuang ke sungai.
"Barang bukti mesin kasir yang dibuang sudah berhasil diamankan. Jadi Kamis tengah malam itu, rekan-rekan Reskrim juga langsung turun melakukan pencarian ke sungai," ujar AKBP Endang didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra.
Sementara dari total Rp 1.694.000 yang dicuri pelaku, diketahui hanya tersisa Rp 61.000. Uang lainnya sudah habis digunakan berfoya-foya. Diantaranya ada digunakan bermain judi online (judol) Rp 1.000.000, mengorder cewek MiChat Rp 250.000, serta makan-minum Rp. 383.000.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkas AKBP Endang.7ode
Komentar