nusabali

Dapat Diskon Hukuman, Pengedar Shabu Divonis 11 Tahun

  • www.nusabali.com-dapat-diskon-hukuman-pengedar-shabu-divonis-11-tahun

DENPASAR, NusaBali - Pengedar narkoba, Topan Widhi Nugroho, 42, akhirnya sedikit bernafas lega setelah hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara pada Kamis (4/1). Hukuman ini turun 5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yaitu 16 tahun penjara.

“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU Ida Ayu Sulasmi menanggapi putusan majelis hakim. Dalam putusan, terdakwa Topan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I melebihi 5 gram. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2)  Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Penangkapan terdakwa Topan berawal dai perkenalan terdakwa dengan Yulius saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Setelah menghirup udara bebas Maret 2022, terdakwa kembali berkomunikasi dengan Yulius via Facebook. Beberapa hari kemudian Yulis menghubungi terdakwa, meminta tolong mengambilkan tempelan shabu di seputaran Jalan Raya Sesetan.

Terdakwa pun meluncur ke lokasi, saat mengambil paket shabu tiba-tiba terdakwa didatangi petugas kepolisian. Ternyata pergerakan terdakwa telah dipantau oleh petugas kepolisian. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 100,86 gram. Juga 1 unit ponsel yang digunakan terdakwa berkomunikasi dengan Yulius. 7 rez

Komentar