Vonis MA Turun, Jaksa Eksekusi Eks Ketua LPD Sangeh
MANGUPURA, NusaBali - Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh I Nyoman Agus Aryadi, 52, yang jadi terdakwa korupsi Rp 56 miliar akhirnya dieksekusi jaksa eksekutor Kejari Badung pada Kamis (4/1). Agus Aryadi dieksekusi pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Dalam putusan MA, terdakwa Agus Aryadi dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain dipidana penjara selama 10 tahun, dalam putusan MA juga menjerat Agus Aryadi dengan denda Rp 400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Tak hanya itu, hakim MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp 56 miliar lebih. “Dengan ketentuan apabila terdakwa I Nyoman Agus Aryadi tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti akan dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana dalam rilisnya Kamis (4/1).
Ditambahkan, saat ini terpidana I Nyoman Agus Aryadi sudah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung untuk menjalani hukuman.
Seperti diketahui, terdakwa Agus Aryadi sebelumnya dituntut hukuman 18,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar mengkorting hukuman Agus Aryadi menjadi 10 tahun penjara. JPU lalu melakukan kasasi hingga akhirnya MA menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar.
Dalam sidang terungkap, terdakwa Agus Aryadi selaku Kepala LPD Desa Adat Sangeh bersama-sama dengan pengurus dan karyawan LPD Desa Adat Sangeh, yakni Ni Wayan Suci selaku Kepala Bagian Kredit, Ni Ketut Deni Harum Sari selaku staf bagian kredit dan I Gusti Ayuwikani selaku kasir atau bendahara.
Tak hanya itu, terdakwa Agus Aryadi pada bulan Mei 2016 hingga Desember 2020 berperan sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 56.112.543.783,00 atau orang lain yaitu para pengurus maupun karyawan LPD Desa Adat Sangeh sebesar Rp 1.095.689.141,00.
Pada tahun 2016-2017, terdakwa Agus Aryadi membuat kredit fiktif dengan mencatut 92 nama nasabah LPD Sangeh yang pernah mengajukan kredit. Total uang yang diterima terdakwa dari 92 kredit fiktif tersebut sebesar Rp 55.732.073.000,00.
Pada periode 2017-2020, terdakwa mengulangi perbuatannya dengan mencatut 54 nama nasabah LPD Sangeh dengan total uang yang dicairkan Rp 1.126.739.924,00. Uang tersebut kemudian ditampung ke dalam rekening atas nama Ayuk BPD/Laba dengan tujuan laba bulanan LPD Sangeh seolah-olah mencapai target dan memperoleh keuntungan.
Selanjutnya, terdakwa juga pernah membuat kebijakan kepada pengurus maupun karyawan LPD Sangeh untuk mengajukan kas bon atas persetujuannya. 7 rez
Selain dipidana penjara selama 10 tahun, dalam putusan MA juga menjerat Agus Aryadi dengan denda Rp 400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Tak hanya itu, hakim MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp 56 miliar lebih. “Dengan ketentuan apabila terdakwa I Nyoman Agus Aryadi tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti akan dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana dalam rilisnya Kamis (4/1).
Ditambahkan, saat ini terpidana I Nyoman Agus Aryadi sudah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung untuk menjalani hukuman.
Seperti diketahui, terdakwa Agus Aryadi sebelumnya dituntut hukuman 18,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar mengkorting hukuman Agus Aryadi menjadi 10 tahun penjara. JPU lalu melakukan kasasi hingga akhirnya MA menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar.
Dalam sidang terungkap, terdakwa Agus Aryadi selaku Kepala LPD Desa Adat Sangeh bersama-sama dengan pengurus dan karyawan LPD Desa Adat Sangeh, yakni Ni Wayan Suci selaku Kepala Bagian Kredit, Ni Ketut Deni Harum Sari selaku staf bagian kredit dan I Gusti Ayuwikani selaku kasir atau bendahara.
Tak hanya itu, terdakwa Agus Aryadi pada bulan Mei 2016 hingga Desember 2020 berperan sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 56.112.543.783,00 atau orang lain yaitu para pengurus maupun karyawan LPD Desa Adat Sangeh sebesar Rp 1.095.689.141,00.
Pada tahun 2016-2017, terdakwa Agus Aryadi membuat kredit fiktif dengan mencatut 92 nama nasabah LPD Sangeh yang pernah mengajukan kredit. Total uang yang diterima terdakwa dari 92 kredit fiktif tersebut sebesar Rp 55.732.073.000,00.
Pada periode 2017-2020, terdakwa mengulangi perbuatannya dengan mencatut 54 nama nasabah LPD Sangeh dengan total uang yang dicairkan Rp 1.126.739.924,00. Uang tersebut kemudian ditampung ke dalam rekening atas nama Ayuk BPD/Laba dengan tujuan laba bulanan LPD Sangeh seolah-olah mencapai target dan memperoleh keuntungan.
Selanjutnya, terdakwa juga pernah membuat kebijakan kepada pengurus maupun karyawan LPD Sangeh untuk mengajukan kas bon atas persetujuannya. 7 rez
1
Komentar