600 Bidang Tanah PTSL Belum Terealisasi
Pemberkasan sertifikat
Program PTSL
Kantor Pertanahan Karangasem
Resa Prapanca
PTSL (pendaftaran tanah sistimatis lengkap)
AMLAPURA, NusaBali - Kepala Sub Tata Usaha Kantor Pertanahan Karangasem Resa Prapanca memaparkan tahun 2023 menyisakan 600 bidang tanah yang masuk program PTSL (pendaftaran tanah sistimatis lengkap) belum terealisasi. Target awal PTSL 6.216 bidang dengan terealisasi 5.616 bidang.
Kepada NusaBali, Resa Prapanca mengungkapkan itu di ruang kerjanya, Jalan Sudirman, Amlapura, Kamis (4/1). "Artinya, target tidak terpenuhi, karena banyak kendala di lapangan," jelasnya.
Resa Prapanca menjelaskan, dari 600 bidang yang belum terealisasi itu tersebar di 78 desa/kelurahan di Karangasem. Sedangkan yang telah tuntas pengerjaannya, telah menerbitkan 5.616 bidang sertifikat, atau 90,34 persen, yang belum terealisasi 9,65 persen.
Dia menjelaskan, beragam kendala di lapangan penyebabnya terhambatnya capaian target itu. Antara lain, status tanah belum jelas, apakah merupakan hak milik atau milik desa adat, pembagian waris masih jadi sengketa, kelengkapan berkas belum bisa tuntas. "Kan ada anggota keluarganya tinggal di luar Bali, sehingga berkas tidak bisa tuntas," jelasnya.
Lanjut dia, penyebab lain di internal ahli waris atau pewaris belum sepakat menyetifikatkan tanah. Nama yang muncul di sertifikat belum disepakati, dan lain-lain. Ada juga lahan berbatasan dengan hutan, perlu pencermatan lebih mendalam menyangkut batas tanah.
Contohnya, lahan di Desa Sebudi, Kecamatan Selat, banyak lahan warga berbatasan dengan hutan negara. Sehingga perlu melibatkan petugas Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali turun ke lapangan, memastikan batas-batas lahan milik warga dan milik pemerintah.
Anggapan masyarakat, kata Resa Prapanca, belum perlu menyertifikatkan lahan. Sedangkan manfaat tanah bersertifikat cukup banyak, memiliki status hukum, batas-batasnya jelas, menghindari sengketa, bisa untuk jaminan dan yang lainnya.
Jelas dia, warga yang memiliki lahan, yang hendak mengurus sertifikat melalui program PTSL, gratis biaya pengukuran, dan pendaftaran. Bagi warga yang telah memiliki sertifikat tidak ada salahnya mengecek ke Kantor Pertanahan, menghindari terjadinya sertifikat ganda.
Petugas PTSL di Karangasem terbagai tiga tim, sebagai Ketua Tim I Made Adhy Mahendra dengan wilayah kerjanya Kecamatan Kubu, Kecamatan Sidemen, Kecamatan Abang (kecuali Desa Datah dan Desa Ababi).
Sedangkan Ketua Tim II AA Putu Ardiana mewilayahi Kecamatan Rendang, Kecamatan Manggis dan Kecamatan Selat, Ketua Tim III Olivia Yuda Devita dengan wilayah Kecamatan Bebandem, Kecamatan Karangasem, Desa Datah dan Desa Ababi di Kecamatan Abang. Selama ini petugas melakukan pemberkasan sertifikat dengan mendatangi langsung ke kantor desa, untuk mendekatkan pelayanan.
Tercatat tahun 2022, target terlampaui. Target 5.250 bidang, tercapai 5.600 bidang. Harapan ke depan, muaranya menuju Karangasem lengkap tahun 2025, artinya, semua lahan di Karangasem bersertifikat.7k16
1
Komentar