Bikin Kumuh, TPS Ditutup
Tekait penutupan TPS ini, warga yang biasanya membuang sampah di kawasan ini diharapkan untuk mengikuti swakelola sampah di banjar, ataupun lingkungan masing-masing.
DENPASAR, NusaBali
Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang ada di pertigaan Jalan Hayam Wuruk-Jalan Anyelir-Jalan Akasia, Kelurahan Sumerta, Denpasar Timur (Dentim) akan ditutup mulai Jumat (21/7) besok. Ditutupnya TPS ini karena memberikan kesan kumuh serta menimbulkan kemacetan arus lalu lintas (lalin).
Dari pantauan di lapangan, Rabu (19/7) kemarin, di TPS ini terlihat sudah tidak ada sampah lagi. Selain itu, terpampang spanduk bertuliskan: ‘Pemberitahuan Tempat Pembuangan Sampah Ini Akan Ditutup Mulai 21 Juli 2017’ yang ditandatangani Kepala Lingkungan Tanjung Bungkak I Putu Wira Darma dan Kelian Banjar Tanjung Bungkak I I Nyoman Sika.
Lurah Sumerta, Made Tirana, yang dikonfirmasi, membenarkan TPS ini ditutup. Alasannya, karena keberadaan TPS ini menimbulkan kesan kumuh, dan mengganggu arus lalin. Di samping itu, warga setempat juga mengeluhkan keberadaan TPS ini yang nantinya bisa menjadi sumber penyakit, dan tidak memberikan kesan bagus karena berdekatan dengan Banjar Tanjung Bungkak I. “Warga setempat tidak ada yang membuang sampah di TPS ini, karena warga sudah mengikuti swakelola sampah. Justru yang membuang sampah adalah warga di luar lingkungan banjar setempat,’’ kata Tirana.
Menurut Tirana, penutupan TPS ini juga didasari karena seringnya ada pelanggaran pembuangan sampah di luar jadwal yang sudah disosialisasikan. “Kami sudah menghimbau per tanggal 12 Juni tahun 2017 lalu, agar masyarakat yang ingin membuang sampah di TPS ini dilakukan pada jam 17.00 sampai 19.00 Wita. Tapi ternyata tetap saja ada pelanggaran,’’ ungkapnya.
Ditambahkan Tirana, terkait penutupan TPS tersebut maka warga yang biasanya membuang sampah di kawasan ini diharapkan untuk mengikuti swakelola sampah di banjar, ataupun lingkungan masing-masing. “Masyarakat yang yang biasanya membuang sampah di TPS ini wajib mengikuti swakelola dari desa/kelurahan, banjar ataupun pribadi,’’ ujarnya.
Ditanya setelah penutupan TPS ini akan dijadikan apa, Tirana mengaku akan dijadikan taman sesuai permintaan warga dan kelian banjar setempat. “TPS ini rencananya akan dipakai taman dan ini murni usulan dari masyarakat dan Kelian Banjar Tanjung Bungkak I,’’ tandasnya.
Kelian Banjar Tanjung Bungkak I, Nyoman Sika mengaku penutupan ini telah sesuai dengaan prosedur. Dimana, sebagian besar masyarakat sekitar mengeluhkan adanya TPS ini. Hal ini dikarenakan munculnya bau tak sedap dan berada di tepi jalan protokol, sehingga sangat tidak enak dipandang. "Banyak permasalahan yang menjadi alasan ditutupnya TPS tersebut. Namun, secara garis besar intinya adalah banyak warga yang mencium bau tidak sedap dan kurang enak dipandang," tegasnya.
Sementara, Sekretaris DLHK Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan, penutupan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) tersebut dilaksanakan dalam rangka penataan dan peningkatan wajah kota dalam aspek kebersihan lingkungan. Selain itu, alasan lain yang menjadi acuan penutupan TPS tersebut yakni untuk mendorong masyarakat mewujudkan tata kelola sampah yang mandiri. Hal tersebut telah jelas tertuang dalam UU No 18 Tahun 2008 pasal 12 ayat 1 tentang Pengelolaan Sampah di masyarakat yang wajib dikelola oleh masyarakat itu sendiri. Namun tetap mengedepankan aspek berwawasan lingkungan.
"Dengan demikian untuk mengatasi permasalahan tersebut dianjurkan untuk penanganan sampah dikelola secara swakelola dan dikordinir oleh dusun atau desa setempat," jelas Sayoga. Ditambahkan, selain UU No 18 Tahun 2008 tersebut, adapun yang menjadi dasar penutupan adalah Perwali No 11 Tahun 2016 tentang Cara Pengolahan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar. Pihaknya pun berharap peran serta masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. *cr63
Dari pantauan di lapangan, Rabu (19/7) kemarin, di TPS ini terlihat sudah tidak ada sampah lagi. Selain itu, terpampang spanduk bertuliskan: ‘Pemberitahuan Tempat Pembuangan Sampah Ini Akan Ditutup Mulai 21 Juli 2017’ yang ditandatangani Kepala Lingkungan Tanjung Bungkak I Putu Wira Darma dan Kelian Banjar Tanjung Bungkak I I Nyoman Sika.
Lurah Sumerta, Made Tirana, yang dikonfirmasi, membenarkan TPS ini ditutup. Alasannya, karena keberadaan TPS ini menimbulkan kesan kumuh, dan mengganggu arus lalin. Di samping itu, warga setempat juga mengeluhkan keberadaan TPS ini yang nantinya bisa menjadi sumber penyakit, dan tidak memberikan kesan bagus karena berdekatan dengan Banjar Tanjung Bungkak I. “Warga setempat tidak ada yang membuang sampah di TPS ini, karena warga sudah mengikuti swakelola sampah. Justru yang membuang sampah adalah warga di luar lingkungan banjar setempat,’’ kata Tirana.
Menurut Tirana, penutupan TPS ini juga didasari karena seringnya ada pelanggaran pembuangan sampah di luar jadwal yang sudah disosialisasikan. “Kami sudah menghimbau per tanggal 12 Juni tahun 2017 lalu, agar masyarakat yang ingin membuang sampah di TPS ini dilakukan pada jam 17.00 sampai 19.00 Wita. Tapi ternyata tetap saja ada pelanggaran,’’ ungkapnya.
Ditambahkan Tirana, terkait penutupan TPS tersebut maka warga yang biasanya membuang sampah di kawasan ini diharapkan untuk mengikuti swakelola sampah di banjar, ataupun lingkungan masing-masing. “Masyarakat yang yang biasanya membuang sampah di TPS ini wajib mengikuti swakelola dari desa/kelurahan, banjar ataupun pribadi,’’ ujarnya.
Ditanya setelah penutupan TPS ini akan dijadikan apa, Tirana mengaku akan dijadikan taman sesuai permintaan warga dan kelian banjar setempat. “TPS ini rencananya akan dipakai taman dan ini murni usulan dari masyarakat dan Kelian Banjar Tanjung Bungkak I,’’ tandasnya.
Kelian Banjar Tanjung Bungkak I, Nyoman Sika mengaku penutupan ini telah sesuai dengaan prosedur. Dimana, sebagian besar masyarakat sekitar mengeluhkan adanya TPS ini. Hal ini dikarenakan munculnya bau tak sedap dan berada di tepi jalan protokol, sehingga sangat tidak enak dipandang. "Banyak permasalahan yang menjadi alasan ditutupnya TPS tersebut. Namun, secara garis besar intinya adalah banyak warga yang mencium bau tidak sedap dan kurang enak dipandang," tegasnya.
Sementara, Sekretaris DLHK Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan, penutupan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) tersebut dilaksanakan dalam rangka penataan dan peningkatan wajah kota dalam aspek kebersihan lingkungan. Selain itu, alasan lain yang menjadi acuan penutupan TPS tersebut yakni untuk mendorong masyarakat mewujudkan tata kelola sampah yang mandiri. Hal tersebut telah jelas tertuang dalam UU No 18 Tahun 2008 pasal 12 ayat 1 tentang Pengelolaan Sampah di masyarakat yang wajib dikelola oleh masyarakat itu sendiri. Namun tetap mengedepankan aspek berwawasan lingkungan.
"Dengan demikian untuk mengatasi permasalahan tersebut dianjurkan untuk penanganan sampah dikelola secara swakelola dan dikordinir oleh dusun atau desa setempat," jelas Sayoga. Ditambahkan, selain UU No 18 Tahun 2008 tersebut, adapun yang menjadi dasar penutupan adalah Perwali No 11 Tahun 2016 tentang Cara Pengolahan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar. Pihaknya pun berharap peran serta masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. *cr63
Komentar